Penyebab Munculnya Rate Asuransi Kebakaran yang Berbeda untuk Objek Pertanggungan yang Sama

2 (dua) tahun sejak dibentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tahun 2011 (sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011), OJK berhasil membuat aturan penetapan tarif atau rate premi dan akuisisi untuk lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda berdasarkan SE Kepala Eksekutif Pengawas IKNB No. SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 beserta lampiran-lampirannya. Continue reading “Penyebab Munculnya Rate Asuransi Kebakaran yang Berbeda untuk Objek Pertanggungan yang Sama”