Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan siaran televisi lokal telah mengasuransikan seluruh assetnya, termasuk bangunan tower yang dimilikinya, baik dari bahaya kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain. Sedangkan terhadap bahaya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga atas keberadaan bisnisnya, tertanggung juga telah membeli polis asuransi tanggung gugat umum (public liability insurance). Continue reading ““Defence of Tort” Tertanggung dalam Menghadapi Tuntutan Pihak Ketiga dalam Asuransi Public Liability”