Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan siaran televisi lokal telah mengasuransikan seluruh assetnya, termasuk bangunan tower yang dimilikinya, baik dari bahaya kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain. Sedangkan terhadap bahaya tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga atas keberadaan bisnisnya, tertanggung juga telah membeli polis asuransi tanggung gugat umum (public liability insurance).
Pada suatu malam terjadi hujan besar disertai angin kencang. Gulungan angin yang berputar-putar hebat dan tanpa henti menyapu sejumlah atap rumah di sekitar premises tertanggung. Akibat dahsyatnya angin tersebut, bangunan tower yang menjulang di sekitar kompleks tersebut ikut roboh dimana tidak hanya kerugian fisik yang dialami perusahaan namun juga besi kerangka tower tersebut menimpa sejumlah rumah warga di sekitarnya.
Selanjutnya, terdapat berita yang diperoleh dari BMKG setempat, terjangan angin berkecepatan tinggi itu termasuk dalam kategori cuaca ekstrim mengingat kecepatannya mencapai 20-30 knot/jam pada saat hujan turun dengan derasnya. Dari hasil berita acara kepolisian juga disebutkan bahwa runtuhnya bangunan tower disebabkan oleh ketidakmampuan konstruksi tower menerima beban angin topan di luar batas kewajaran.
Perusahaan siaran televisi tersebut kemudian mengajukan laporan klaim public liability kepada penanggung berdasarkan polis yang mereka miliki. Di sisi lain, mereka telah menjanjikan kepada pemilik rumah yang terkena runtuhan tower miliknya bahwa kerusakan dan kerugian yang menimpa mereka akan segara diganti oleh perusahaan asuransi.
Langkah “Defence of Tort” yang Harus Dilakukan Tertanggung
Polis liability atau tanggung gugat hanya akan berjalan manakala ditemukan unsur “pelanggaran hukum” yang menyebabkan pihak lain mengalami kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dengan demikian, langkah awal yang harus ditempuh nasabah pemegang polis liability, selain melaporkan kejadian kepada penanggung, mereka harus berupaya melakukan defence atau pembelaan atas tuntutan yang diterima dari pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh menerima atau mengakui begitu saja adanya tanggung gugat kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari penanggung. Bahkan penanggung memiliki hak untuk mengontrol dan mengambil alih (atau minimal bersama-sama) tertanggung dalam menghadapi tuntutan pihak ketiga, termasuk di dalamnya menunjuk adjuster dan pengacara (lawyer). Tertanggung dalam hal ini wajib menyediakan informasi dan bantuan apapun apabila penanggung memerlukannya. Selanjutnya penanggung akan memberikan pendampingan pembelaan hukum apabila kasusnya masuk ke ranah pengadilan. Biaya-biaya perkara yang muncul merupakan bagian dari limit pertanggungan yang disebutkan dalam schedule polis.
Di tingkat pengadilan akan diketahui apakah secara hukum terdapat tanggung gugat yang harus dipikul oleh pihak yang dituduh bersalah. Jadi kata kuncinya ada pada terpenuhi tidaknya unsur “legally liable” agar klaim public liability dapat berjalan. Dalam recital clause wording polis public liability telah disebutkan “the Company will indemnify which the Insured shall become legally liable to pay as damages…”. Jika hakim pengadilan menyatakan bahwa pemegang polis memang melakukan “pelanggaran hukum” yang menyebabkan pihak lain mengalami kerugian maka wajib bagi pemegang polis mengganti kerugian yang muncul.
Penutup
Dalam kasus-kasus klaim liability, apalagi dalam nilai yang besar, seharusnya tertanggung tidak “bekerja sendiri” tanpa berkoordinasi dengan penanggung, misalnya dengan sengaja “membeberkan” kepada pihak ketiga bahwa perusahaannya telah memiliki polis asuransi yang dapat menuntaskan tuntutan tersebut. Tertanggung harus melakukan pembelaan diri dan mengambil langkah-langkah pencegahan sewajarnya guna meminimalisasi munculnya potensi kerugian yang lebih besar. Selanjutnya perusahaan asuransi bersama-sama dengan tertanggung berupaya menghadapi tuntutan dari pihak ketiga, dan jika sampai masuk tahap pengadilan akan bersama-sama pula menunggu sampai muncul keputusan yang mengikat yang menyatakan bahwa tertanggung dinyatakan bersalah di mata hukum. Segala biaya perkara dan bantuan hukum menjadi bagian dari nilai penyelesaian klaim dengan batas maksimum mengacu pada nilai limit pertanggungan yang tercantum dalam schedule polis.