‘Burden of Proof’ dan Penerapannya pada Polis Asuransi Berbasis ‘Named Perils’

Merujuk pada course book CII terbitan tahun 1984 berjudul Principles and Practice of Insurance karangan John T. Steele B.A, FCII disebutkan bahwa beban atau kewajiban pembuktian klaim (burden of proof) ada pada tertanggung dalam hal ia memang benar-benar mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang diasuransikan dalam polis, begitu juga dengan jumlah atau nilai kerugian atas kejadian tersebut.

Prinsip di atas berlaku pada polis asuransi berjenis “named perils” yaitu polis yang menyebutkan perils apa saja yang dijamin dan perils apa saja yang tidak dijamin. Contohnya pada wording polis PSAKI-AAUI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). Atau pada polis asuransi marine cargo yang memakai wording ICC B dan C baik versi 1.1.82 maupun 1.1.09.

Contoh Penerapan Burden of Proof dalam Asuransi Kebakaran

Dalam yurisprudensi kasus Tootal, Broadhurst, Lea Co. Ltd vs London and Lancashire Fire Insurance Co. (1908), sebuah klaim muncul akibat kebakaran (fire) yang mengikuti kejadian gempa bumi (earthquake). Kebakaran terjadi pada bangunan pertama yang kemudian karena faktor alami berupa angin dan lokasinya yang berdekatan dengan bangunan di sebelahnya menyebabkan kebakaran terus merembet ke bangunan lainnya. Tanpa adanya intervensi dari sumber penyebab lain, rembetan api terus meluas yang kemudian menyebabkan sebuah bangunan yang berjarak 500 yard dari bangunan pertama ikut terbakar. Disimpulkan bahwa kerugian yang dialami bangunan terakhir disebabkan secara proxima oleh gempa bumi. Sementara dalam polis asuransi yang dimiliki tertanggung disebutkan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan oleh kebakaran selama atau sebagai akibat dari gempa bumi.

Pada kasus di atas dalam kaitannya dengan penerapan burden of proof maka jika polis yang dipakai berjenis named perils policy, pihak yang harus mengajukan pembuktian klaim adalah tertanggung dimana ia harus dapat menunjukkan bahwa selain kerusakan yang terjadi bersifat fortuitous, accidental, dan external means, juga diakibatkan oleh bahaya yang dijamin (insured perils) dalam polis. Sehingga dalam kasus Tootal, Broadhurst, Lea Co. Ltd vs London and Lancashire Fire Insurance Co. di atas, jika gempa bumi disimpulkan sebagai proximate cause maka tertanggung harus membuktikan bahwa gempa bumi tersebut merupakan peril yang dijamin dalam polis. Selama tidak ditemukan adanya bukti dimaksud maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut. Situasi yang sama berlaku untuk klaim asuransi lain yang mencantumkan perils apa saja yang dijamin dan perils apa saja yang tidak dijamin.

Share this article :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.