Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re

Polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording polis PAR (Property All Risks) Munich-Re memiliki karakteristik yang berbeda dibanding polis-polis asuransi harta benda lainnya termasuk misalnya dengan PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia). Continue reading “Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re”

ITC (Institute Time Clause) Hulls 1.1.95 CL 280 ; All Risks Policy ?

Aturan main dalam polis marine yang berlaku global di dunia internasional secara umum mengacu pada MIA (Marine Insurance Act) 1906, mulai dari definisi asuransi marine, subject or object matter of insurance, who can insure, insured perils, dan sebagainya. Continue reading “ITC (Institute Time Clause) Hulls 1.1.95 CL 280 ; All Risks Policy ?”

‘All Risks’ dan ‘Proof of Loss’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang

Wording polis ICC (Institute Cargo Clause) A yang biasanya dipakai dalam asuransi pengangkutan memberikan jaminan atau coverage yang paling luas diantara ICC lainnya (B atau C) dengan pencantuman risk clause yang berbunyi, “This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject matter insured except as excluded by the provisions of Clauses 4, 5, 6 and 7 below.” Continue reading “‘All Risks’ dan ‘Proof of Loss’ dalam Asuransi Pengangkutan Barang”