Melanjutkan artikel sebelumnya yang berjudul Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih tercantum dalam Wording PSAKI ?, kali ini penulis akan membahas satu per satu penyebutan KUHD dalam wording PSAKI baik dalam konteks mendukung pemakaian pasal-pasal KUHD maupun yang mengesampingkannya. Continue reading “Pasal-Pasal KUHD yang Disebutkan dalam Wording PSAKI”
Tag: KUHD
Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih Tercantum dalam Wording PSAKI ?
Dalam UU Asuransi No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan definisi Asuransi sebagai “perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.” Continue reading “Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih Tercantum dalam Wording PSAKI ?”