Dalam pengiriman barang dari hasil proses jual beli biasanya akan melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu seller (penjual), buyer (pembeli), dan perusahaan pengangkut (freight forwarding company) dimana masing-masing pihak akan memiliki insurable interest dan liability atas barang yang dikirim namun dalam kapasitas dan waktu yang berbeda.
Insurable Interest pada Pengiriman Barang
Secara umum, dalam perdagangan ekspor impor yang menggunakan skema Incoterms, pihak seller (penjual) hanya memiliki insurable interest terhadap barang yang dijualnya dari titik awal keberangkatan barang sampai dengan barang tersebut selesai di-loading di atas kapal pengangkut. Selebihnya, segala risiko yang terjadi menjadi beban buyer (pembeli) sehingga insurable interest-nya pun berpindah ke pihak buyer.
Lalu bagaimana dengan posisi perusahaan pengangkut (freight forwarding company) dalam hal ini ?. Apakah ia juga memiliki insurable interest atas barang yang dibawanya selama perjalanan dari tempat keberangkatan sampai tujuan akhir pengiriman ?. Atas tanggung jawab pengangkut untuk menjaga barang bawaannya dengan baik sampai tempat tujuan, apakah carrier atau freight forwarder dalam asuransi pengangkutan barang (cargo insurance) dapat didudukkan sebagai tertanggung ?.
Atas posisi dan status carrier di atas terdapat 2 (dua) pendapat yang berbeda. Pendapat pertama menyatakan bahwa perusahaan pengangkut (carrier) dapat mengasuransikan barang milik seller atau buyer yang dibawanya di bawah cargo insurance. Sedangkan pendapat kedua menyatakan sebaliknya, perusahaan pengangkut (carrier) tidak dapat mengasuransikan barang milik seller atau buyer, kecuali jika menggunakan skema asuransi carrier liability atau freight forwarder liability.
Alasan pendapat pertama mengapa carrier boleh mengasuransikan barang di bawah cargo insurance adalah : atas kontrak pengangkutan yang dibuat antara dirinya dengan seller atau buyer maka ia memiliki insurable interest atas barang yang dibawanya (meskipun ia tidak memiliki barang tersebut). Atas adanya insurable interest inilah yang menjadikan perusahaan pengangkut dapat mengasuransikan barang bawaannya. Caranya dengan mencantumkan nama carrier dalam schedule polis sebagai nama tertanggung bersama (joint insured) : nama pengangkut and/or nama cargo owner. Dalam beberapa kasus pengajuan akseptasi memang kadang tercantum nama perusahaan pengangkut sebagai tertanggung melalui penulisan “PT freight forwarder and/or subsidiaries and/or associated companies and/or affiliated companies of the Insured and/or others for whom the Insured has agreed to obtain insurance for their respective rights and interest”.
Pendapat Kedua : Carrier atau Freight Forwarder tidak dapat Dijadikan Tertanggung dalam Cargo Insurance
John Dunt dalam bukunya “International Cargo Insurance” menyatakan sebagai berikut : “It is submitted that a carrier has no insurable interest in its carrying cargo under cargo insurance on the grounds that the purpose of cargo insurance is to protect cargo interests rather than the carrier’s liability”. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa jika carrier dinyatakan memiliki insurable interest maka tujuan dari cargo insurance menjadi terdistorsi manakala hak penanggung untuk melakukan subrogasi kepada carrier menjadi “terganggu”. Oleh karena itu, carrier sebaiknya memilih untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sebagai pengangkut di bawah polis asuransi liability. Kerancuan ini kadang ditambah lagi dengan posisi carrier yang dalam posisi lain bertindak sebagai pembawa bisnis (intermediary). Ketika closing ia mendapat komisi asuransi, dan ketika klaim ia mendapat kompensasi ganti rugi !.
Selain alasan yang dikemukakan di atas, terdapat alasan lain mengapa perusahaan pengangkut (freight forwarder) sebenarnya tidak tepat dijadikan sebagai tertanggung (the insured) dalam polis asuransi pengangkutan barang (cargo insurance) yaitu :
- Dalam wording polis ICC (Institute Cargo Clause) 1.1.09 Pasal 15.2 dinyatakan bahwa “This insurance shall not extend to or otherwise benefit the carrier or other bailee”. Ketentuan ini dengan jelas menyatakan bahwa penggunaan ICC tidak dapat diperluas untuk memberikan manfaat atau keuntungan pada pihak carrier atau freight forwarding company atau perusahaan pengangkut atau bailee Bailee sendiri dapat didefinisikan sebagai pihak yang ditunjuk dalam suatu pengiriman barang namun tidak disertai dengan pemindahan hak milik, sehingga pihak tersebut tidak dapat dijamin dalam ICC. Dalam versi lain, bailee didefinisikan sebagai “an individual who temporarily gains possesion but not ownership of a good or other property under a bailment. The bailee is entrusted with the possesion of the good or property by another individual known as the bailor”. Manifestasi atau wujud dari bailee dalam asuransi marine cargo adalah pengangkut atau pihak yang ditunjuk oleh pengirim kargo untuk mengantarkan kargo dari suatu tempat ke tempat lain. Carrier dalam posisinya sebagai ‘bailee’ mempunyai interest atas barang yang dikirim namun interest tersebut bukan sebagai cargo owner namun berupa tanggung jawab untuk mengirimkan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya agar sampai ke tempat tujuan yang disepakati dalam kondisi baik. Kepentingan atas tanggung jawab terhadap kondisi barang yang dipercayakan kepadanya tersebut dapat diasuransikan dengan asuransi yang sesuai yaitu carrier’s/bailee’s liability insurance.
- Pada saat yang sama, dalam ICC Pasal 16.2 dinyatakan bahwa “It is the duty of the Assured and their employees and agents in respect of loss recoverable hereunder to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised”. Melalui ketentuan ini, tertanggung, karyawan, dan agennya dalam hal terjadi suatu kerugian yang dijamin maka mereka harus memastikan bahwa hak untuk menuntut perusahaan pengangkut, bailee, dan pihak ketiga lainnya, dapat terjaga dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bagaimana dengan pendapat Anda ?.
Referensi :
-http://konsultasi-klaim.blogspot.co.id/2015/11/asuransi-pengangkutan-dan-asuransi.html -http://www.indonesiare.co.id/id/knowledge/detail/35/BISAKAH-PIHAK-PENGANGKUT-ATAU-EKSPEDISI-MEMBUAT-POLIS-MARINE-CARGO-ATAS-BARANG-YANG-DIANGKUTNYA -Inhouse Training "Klaim Marine Cargo" PT Asuransi Takaful Umum, oleh PT Pandu Halim Perkasa, 2016