Semua kerugian (loss), kerusakan (damage), atau biaya (expense) yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan (delay) dinyatakan sebagai yang tidak dijamin dalam General Exclusions ICC.
Namun jika loss, damage, dan expense itu ternyata disebabkan secara proxima oleh penyebab lain maka tinggal dianalisa kembali apakah peril yang menjadi proximate cause tersebut masuk dalam pengecualian atau tidak (ICC A) atau masuk insured perils atau tidak (ICC B dan C), baru akan diketahui tanggung jawab penanggung atas klaim yang dilaporkan.
Sebagai contoh, seorang pemilik restaurant mengimport lobster dalam kondisi hidup dari luar negeri yang dikirim dengan cargo forwarder namun karena antrian pemeriksaan dokumen kepabeanan, kiriman lobster hidup tersebut mengalami keterlambatan sehingga banyak diantaranya ditemui dalam kondisi mati di tempat tujuan. Hal ini termasuk dalam kasus “loss proximately caused by delay”. Lalu bagaimana jika delay tersebut disebabkan oleh suatu bahaya (peril) yang dijamin dalam polis ?.
Dalam Section 55(2)(b) Marine Insurance Act 1906 dinyatakan, “Unless the policy otherwise provides, the insurer on ship or goods is not liable for any loss proximately caused by delay, although the delay be caused by a peril insured against“. Pengecualian ini kemudian diulang kembali dalam Klausula 4.5 General Exclusions Clause ICC (Institute Cargo Clause), baik ICC A, B, maupun C yang berbunyi, “In no case shall this insurance cover loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2)”. Untuk memperjelas apa yang dimaksud dalam pengecualian ini, kita dapat mempelajari kasus klaim berikut.
Pink v Fleming (1890)
Sebuah kapal yang membawa muatan buah-buahan bertabrakan (collide) dengan kapal lain (peril yang dijamin dalam polis) dan sebagai akibatnya kapten kapal memilih untuk memperbaikinya di pelabuhan terdekat. Selama berada di pelabuhan tersebut sejumlah buah-buahan harus diturunkan sementara dari dalam kapal karena tidak boleh ada barang muatan saat kapal diperbaiki. Ketika perbaikan selesai, muatan tersebut kemudian dimuat kembali ke dalam kapal. Ketika kapal sampai di tujuan akhir, sejumlah buah-buahan dijumpai dalam keadaan rusak. Pemilik cargo lantas mengajukan klaim kepada penanggung namun penanggung menolak membayar klaim. Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan dimana hakim menyatakan bahwa kerusakan atas buah-buahan disebabkan secara proxima oleh delay meskipun delay itu disebabkan oleh tabrakan kapal (collision) dimana collision itu dinyatakan sebagai peril yang dijamin dalam polis.
Penutup
Meskipun tabrakan (collision) kapal merupakan salah satu bahaya yang dijamin dalam polis asuransi pengangkutan namun jika keterlambatan (delay) dinyatakan sebagai proximate cause atas kerusakan barang (dan bukan tabrakan yang menjadi proximate cause-nya) maka tidak ada tanggung jawab polis untuk membayar kerugian (loss), kerusakan (damage), atau biaya-biaya (expenses) yang ditimbulkannya (kecuali expenses yang terkait Klausula 2 General Average).