Dalam kaitannya dengan kerusakan barang muatan akibat ketidakcukupan atau ketidaklayakan pembungkus (insufficiency or unsuitability of packing), timbul pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab atas hal ini, apakah pihak pengirim (shipper) atau pihak pengangkut (carrier) ?. Bagaimana status liability polis asuransi pengangkutan barang (cargo insurance) terhadap kasus klaim ketidakcukupan (insufficiency) atau ketidaklayakan (unsuitability) pembungkus ini ?.
Di satu sisi, shipper (pengirim) memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang yang dikirimnya telah dibungkus atau di-packing sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan keamanan selama perjalanan. Sedangkan di sisi lain, carrier (pengangkut) memiliki tanggung jawab untuk membawa muatan cargo secara hati-hati. Jika cargo telah di-packing dengan normal dan sesuai standard yang ada namun tetap mengalami kerusakan selama perjalanan maka kerugian yang muncul dianggap bukan disebabkan oleh ketidaklayakan packing namun bisa saja karena ada unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh carrier.
General Exclusions Clause 4.3 ICC 1/1/82 ; Unsufficiency or Unsuitability of Packing
Dalam ICC A/B/C disebutkan pengecualian akibat ketidaklayakan packing barang muatan dengan redaksional klausul-nya sebagai berikut : “In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 4.3 ‘packing’ shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants.”
Jika dilihat secara seksama, untuk kepentingan klausul 4.3, “packing” tidak hanya diartikan sebagai pembungkusan sebelum barang diangkat ke alat angkut namun juga meliputi penyusunan barang (stowage) dalam kontainer atau peti kayu. Artinya, kerusakan atau kerugian barang akibat packing dan stowage yang tidak memenuhi standard (yang umum berlaku dalam dunia transportasi untuk berbagai jenis dan tipe barang) maka klaimnya akan tertolak. Namun pengecualian ini kemudian “diperlonggar” dimana penanggung hanya akan menolak klaim 4.3 dalam kondisi 2 (dua) hal : (1) jika proses pembungkusan (packing) dan penyusunan (stowage) dilakukan sebelum asuransi mulai berlaku (2) jika pembungkusan dan penyusunan barang dilakukan sendiri oleh tertanggung atau pegawainya. Ketentuan point (1) mempertegas definisi duration yang tercantum dalam Transit Clause. Sedangkan point (2) menjelaskan bahwa klaim atas ketidakcukupan atau ketidaklayakan packing selama berada diluar kontrol tertanggung tetap dapat dicover, misal proses packing tersebut diserahkan kepada pihak lain. Dalam kasus European Group Ltd & Others v Chartis Insurance (UK) Ltd telah dicantumkan secara jelas dalam T & C polis bahwa underwriters tidak akan menggunakan pasal “insufficiency of packing” sebagai defence atau alasan menolak klaim apabila packing tersebut dilakukan oleh pihak lain selain tertanggung atau tanpa sepengetahuan atau di bawah kontrol tertanggung.
Penutup
Klausul 4.3 dalam Pengecualian Umum (General Exclusions) ICC 1/1/82 hanya berlaku terbatas dalam kondisi 2 (dua) hal yaitu jika packing (termasuk stowage) dilakukan sebelum asuransi cargo dinyatakan berlaku, atau jika packing (termasuk stowage) dilakukan sendiri oleh tertanggung atau pegawainya. Artinya jika terjadi kondisi sebaliknya, pengecualian 4.3 ini (seharusnya) tidak berlaku.