Jika dalam asuransi jiwa kredit (credit life insurance), risiko yang diasuransikan telah dinyatakan secara jelas yaitu berkaitan dengan kemungkinan terjadinya peristiwa meninggal dunia debitur di tengah-tengah periode angsuran kredit, maka tidak halnya dengan asuransi kredit (credit insurance).
Asuransi jiwa kredit (credit life insurance) lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam dimana bisnis ini sangat terkait dengan potensi kerugian pemberi kredit (kreditur) atas meninggalnya penerima kredit (debitur) yang menyebabkan sisa kredit yang belum dilunasi tidak dapat dilanjutkan. Adanya kata “jiwa” atau “life” dalam asuransi jiwa kredit (credit life insurance) juga memberi kepastian hukum bahwa bisnis ini harus dikelola atau dijalankan oleh entitas perusahaan asuransi jiwa (life insurance company) sesuai UU No 40 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa “perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa…” dimana Usaha Asuransi Jiwa didefinisikan sebagai “usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia…”.
“Asuransi Kredit (Credit Insurance)” atau “Asuransi Kegagalan Kredit (Credit Default Insurance)” ?
Sejumlah sumber bacaan atau referensi memang tidak menyebutkan secara spesifik asuransi kredit (credit insurance) sebagai “asuransi kegagalan kredit” atau “credit default insurance” (untuk membedakan dengan istilah asuransi jiwa kredit atau credit life insurance) seperti yang disebutkan oleh Chas E Hall, FCII, FCIArb, FIAA, FBIM dalam bukunya Propery and pecuniary insurances (1985), “The object of credit insurance is to indemnify a seller against loss arising as a consequence of a buyer’s liability or unwillingness to pay for goods sold and delivered to him on credit terms”. Chas tidak memilih istilah yang lebih spesifik dan tetap menggunakan kata “credit insurance”. Sama halnya dengan definisi yang ditetapkan OJK melalui POJK No 69/POJK.05/2016 yang menyatakan “asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”. OJK sebagaimana Chas tidak menggunakan istilah yang lebih khusus meskipun inti dari definisi credit insurance adalah terkait kegagalan pembayaran kredit oleh debitur kepada kreditur.
Mari kita lihat bagaimana para pihak mendefinisikan asuransi kredit yang jika dilihat sebenarnya sangat terkait dengan kata “kegagalan” atau “default” :
Asuransi Sinar Mas pada halaman FAQ-nya, dalam menjawab pertanyaan ”Apa definisi asuransi kredit” menyatakan, “Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan”.
Asuransi Tugu menyatakan bahwa “Asuransi Kredit Pembiayaan merupakan perlindungan yang dapat diberikan kepada tertanggung atas risiko kegagalan debitur melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Umum atau Lembaga Pembiayaan Keuangan”.
Penutup
Untuk mengurangi potensi pemahaman yang keliru baik oleh masyarakat maupun praktisi asuransi sendiri yang diakibatkan oleh penggunaan istilah yang terlalu umum, diusulkan agar kalangan industri dan regulator mulai mencoba memberikan alternatif untuk mengubah istilah “asuransi kredit” atau “credit insurance” menjadi istilah lain yang lebih spesifik misalnya “asuransi kegagalan kredit” atau “credit default insurance”. Istilah ini sudah di-state secara eksplisit oleh salah satu perusahaan broker asuransi di Indonesia yaitu Pilar Brokers dimana dalam halaman websitenya, mereka sudah memberikan pembagian istilah menjadi : (1) Credit Life Insurance, dan (2) Credit Default Insurance.