Asuransi Untuk Peralatan Operasional Pertambangan

Mungkin ada diantara underwriter yang pernah mengunjungi sebuah pabrik pengolahan aspal (asphalt mixing plant) atau pabrik pengolahan batu bara yang memiliki site atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan dan mesin yang diinstalasi sedemikian rupa, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang movable (bergerak).

Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing plant, asphalt mixing plant, concrete batching plant, dan lain-lain. Sedangkan peralatan yang bersifat movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump truck, dan lain-lain. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset tersebut ?.

Secara umum, untuk penggunaan peralatan dan mesin yang berada pada lokasi tertentu atau terbatas maka asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) bisa menjadi pilihan (meskipun pada awalnya dapat dicover di bawah polis CAR). Namun perlu diingat bahwa coverage yang ditawarkan dalam wording CPM ini adalah risiko-risiko yang bersifat eksternal sehingga tidak cukup “memadai” apabila peralatan dan mesin di atas hanya dilindungi dengan polis asuransi CPM. Untuk mesin-mesin yang juga memiliki kemungkinan terjadinya “breakdown” (yang sumbernya rata-rata berasal dari dalam mesin itu sendiri) diperlukan asuransi lain yang bernama Machinery Breakdown Insurance. Lalu apa perbedaan yang lebih detail diantara keduanya ?.

CPM Insurance

CPM (Contractor’s Plant & Machinery) Insurance pada awalnya lahir dari kebutuhan akan adanya perlindungan yang lebih spesifik terhadap peralatan dan mesin yang dipakai dalam proyek konstruksi dimana pada awalnya sudah tersedia polis CAR (Contractor’s All Risks). Dalam perjalanan waktu, asuransi CPM kemudian menjadi bagian penting yang digunakan secara terpisah dari CAR, misalnya pada operasional proyek pertambangan di site khusus seperti pertambangan batu bara, timah, dan lain-lain.

Sebagai contoh, perusahaan X memiliki lokasi pertambangan batu bara di sebuah pulau tertentu dimana peralatan utama yang digunakan adalah Coal Crusher Plant yang terdiri dari hopper, roll crusher, belt feeder, conveyor, fuel tank, control room, dan power house. Pemilik tambang batu bara tadi bermaksud melindungi assetnya dari semua risiko kerugian yang mungkin terjadi. Dalam hal ini, pengusaha tadi dapat membeli proteksi asuransi CPM yang pada prinsipnya menjamin kerugian akibat external perils, selama tidak disebutkan dalam pengecualian, sebagai contoh, bencana alam (Act of God). Begitu juga jika terjadi kebakaran pada unit plant/machinery, excavator terguling, fork lift terbalik, loader dicuri, dan lain-lain.

Sedangkan pengecualian-pengecualian yang disebutkan dalam polis CPM antara lain :

  1. mechanical atau electrical breakdown, failure, pelumasan yang tidak sempurna dan sejenisnya.
  2. kerusakan pada komponen-komponen yang secara rutin diganti (replaceable parts) seperti drills, cutting edges, blade, dies, moulds, screens, ropes, belts, chains, conveyor bands, tyres, connecting wires, dan flexible pipes.
  3. kerusakan pada kendaraan yang memiliki ijin (lisensi) penggunan di jalan umum.
  4. kerusakan sebagai akibat langsung dari penggunaan secara terus-menerus seperti wear and tear, corrosion, dust, deterioration, dan akibat kondisi cuaca secara normal.
  5. kerusakan peralatan selama dalam testing atau commissioning.
  6. kerusakan pada peralatan atau mesin untuk pekerjaan bawah tanah (underground work) kecuali jika Penanggung menyetujuinya.
  7. kerusakan akibat peperangan, invasi, kerusuhan, huru-hara, dan sejenisnya.
  8. kerusakan akibat reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif.
  9. kerusakan akibat unsur kesengajaan Tertanggung atau wakilnya.
  10. kerusakan yang masih dalam tanggung jawab supplier baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
  11. consequential loss dan tanggung gugat hukum dalam bentuk apapun.
  12. kerusakan yang ditemukan pada saat inventory atau servis rutin.

MB Insurance

Pada point 1 dari Pengecualian polis CPM dijelaskan bahwa kerugian atas breakdown-nya suatu peralatan atau mesin tidak dijamin dalam polis CPM. Padahal potensi kerusakan internal untuk mesin-mesin yang secara terus menerus beroperasi tergolong tinggi. Sehingga perlindungan atas Coal Crusher Plant tadi kurang komprehensif jika hanya mengandalkan polis CPM saja. Diperlukan polis lain yang lebih spesifik yaitu polis asuransi mesin (Machinery Breakdown Insurance).

Pada intinya polis asuransi mesin menjamin segala kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga atas mesin-mesin yang dipertanggungkan baik pada saat beroperasi, diperbaiki, dibersihkan, dibongkar, maupun dalam kondisi istirahat. Risiko-risiko yang dijamin diantaranya adalah akibat dari defects in casting and material, faulty design, faults at workshop or in erection, bad workmanship, lack of skill, carelessness, shortage of water in boilers, physical explosion, tearing apart on account of centrifugal force, short circuit, storm, dan akibat dari penyebab-penyebab lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian dimana pengecualian pada polis MB ada juga yang sama dengan pengecualian dalam polis CPM sehingga bagaimana pun juga terdapat sejumlah item yang memang harus ditanggung sendiri oleh pemegang polis. Misalnya dalam hal pertambangan batu bara seperti di atas, si pengusaha tidak dapat menuntut kepada perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian atas komponen-komponen yang sering diganti karena faktor pemakaian, contohnya belts yang terpasang pada conveyor system. Begitu juga komponen-komponen yang mengalami korosi atau aus karena pemakaian rutin. Sedangkan dari sisi penyebab (causes) terdapat risiko-risiko yang tidak dicover baik dalam polis CPM maupun MB yaitu willful acts (tindakan sengaja Tertanggung), kerusakan yang menjadi tanggung jawab supplier, peperangan/kerusuhan/huru-hara, serta consequential loss.

Penutup

Adanya kombinasi polis antara CPM dan MB diharapkan dapat memberikan scope of cover yang lebih menyeluruh atau komprehensif terhadap bahaya-bahaya yang dapat mengancam asset peralatan dan mesin pertambangan seperti yang disebutkan di atas. Di samping itu, adanya polis yang saling melengkapi dapat mengurangi potensi munculnya konflik (dispute) antara tertanggung dan penanggung saat terjadi klaim.

asuransi peralatan pertambangan

Share this article :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.