Proyek-proyek konstruksi yang berdiri di lingkungan luar dan dikelilingi oleh bentang alam yang beraneka ragam menyebabkan keberadaan proyek tersebut akan selalu dihadapkan pada risiko kerugian yang besar akibat peristiwa bencana alam yang tak terduga. Dengan demikian penanggung harus cukup berhati-hati dalam menerima risiko ini.
Salah satu cara yang dapat ditempuh underwriter untuk menekan potensi klaim yang cukup besar akibat peristiwa bencana alam (Act of God) pada sebuah proyek konstruksi yang dilindungi asuransi CAR (Contractors’ All Risks) adalah dengan melekatkan klausula Single Loss Clause (72 Hours Clause).
Berikut isi klausula dimaksud :
Single Loss Clause (72 Hours Clause)
Any loss of or damage to the Insured Property arising during any one period of seventy two (72) consecutive hours, caused by storm tempest flood or earthquake shall be deemed as a single event and shall constitute one occurrence with regard to the deductible provided for herein. For the purposes of application of deductible the commencement of any such seventy two (72) hour period shall be decided at the discretion of the Insured.
Nothing contained in this clause shall be deemed to increase the sum insured stated in the Schedule of the Policy.
Contoh Kasus : Runtuhnya Jembatan di Philipina akibat Badai
Kerusakan yang cukup parah terjadi manakala sebuah proyek jembatan umum di Philipina runtuh akibat badai Iliang dan Loleng pada tanggal 14-15 Oktober dan 22-24 Oktober 1998. Bagian yang mengalami kerusakan parah adalah pekerjaan sementara (temporary works) dan sebagian struktur jembatan.
Nilai deductible atas peril “Act of God” pada polis CAR tersebut terbilang sangat tinggi yaitu sekitar USD 400,000.00 any one occurrence, dimana patokan “one occurrence” atau 1 (satu) kali kejadian telah disebutkan dalam Single Loss Clause (72 Hours Clause) yaitu peristiwa yang terjadi selama 72 jam berturut-turut (72 consequtive hours). Dalam peristiwa runtuhnya jembatan di atas terdapat 2 (dua) kali peristiwa badai yaitu pada tanggal 14-15 Oktober dan 22-24 Oktober. Antara peristiwa pertama dan kedua terpisah oleh rentang waktu lebih dari 72 jam. Dengan demikian, dalam kasus klaim jembatan Philipina di atas, tertanggung harus menanggung deductible sebanyak 2 (dua) kali atau total OR-nya sebesar USD 400,000.00 x 2 = USD 800,000.00.
Penutup
Salah satu perils terbesar dalam proyek konstruksi adalah bencana alam seperti banjir, gempa bumi, badai, dan lain-lain yang dapat menyebabkan potensi kerugian cukup besar. Pelajaran yang didapat dari kasus ini adalah bahwa kontraktor, project owner, atau siapa saja yang menjadi calon tertanggung agar dapat memahami dan meneliti kembali dengan detail penawaran yang disampaikan oleh penanggung mengingat dalam setiap kerugian yang dialami biasanya tidak akan pernah dibayar 100% oleh penanggung (akibat penerapan sejumlah pembatasan coverage, termasuk nilai deductible pada setiap klaim). Sedangkan dari sisi penanggung, penerapan deductible yang ketat dapat berperan untuk mencegah atau mengurangi kewajiban membayar klaim yang terlalu tinggi akibat peristiwa yang bersifat katastropik (meskipun asuransi itu sendiri adalah bisnis risiko). Namun demikian, nilai deductible semestinya dapat ditetapkan pada suatu jumlah atau prosentase yang wajar agar fungsi perlindungan asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh tertanggung secara optimal.