Membahas klaim asuransi kebakaran yang terkait dengan peristiwa meledaknya tabung gas mungkin saja tidak sesederhana seperti yang dibayangkan mengingat salah satu kesulitan yang muncul dalam menganalisa klaim asuransi yang menggunakan basis named perils adalah adanya ketentuan dalam polis yang mengatur bahaya (peril) apa saja yang dijamin (insured perils) dan di sisi lain disebutkan juga bahaya (peril) apa saja yang tidak dijamin (excepted perils).
Hal ini dipersulit lagi ketika suatu bahaya (peril) yang disebutkan dalam operative clause mengandung pengecualian (exclusion in insured perils) yang tidak dibuat secara spesifik dan terpisah ke kelompok excepted perils. Belum lagi dengan perils yang sering terjadi namun tidak disebutkan secara jelas apakah dijamin atau tidak dijamin (uninsured perils), sementara tertanggung (pada polis-polis berbasis named perils) harus dapat membuktikan bahwa bahaya yang terjadi tercantum dalam operative clause (luas jaminan).
Salah satu contoh potensi dispute yang muncul dari penggunaan operative clause yang di dalamnya mengandung pengecualian (exclusion in insured perils) adalah terkait jaminan peledakan (explosion) pada Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dimana operative clause-nya tidak berlaku sepenuhnya alias dibatasi. Klaim kerusakan akibat ledakan hanya tercover pada kerusakan (damage) yang secara langsung (directly) bersumber dari ledakan pada harta benda yang dipertanggungkan (lihat Bab I Butir 3 PSAKI).
Potensi konflik antara penanggung dan tertanggung terjadi ketika tertanggung tidak memasukkan harta benda yang berpotensi menimbulkan ledakan sebagai item yang diasuransikan. Sebagai contoh, tertanggung tidak mengasuransikan tabung gas sebagai objek yang diasuransikan. Padahal tabung gas seringkali menjadi sumber potensial munculnya peristiwa ledakan. Yang lebih rumit lagi jika permohonan asuransinya diperoleh dari sumber bisnis bank yang biasanya hanya diajukan item bangunan (building) saja sebagai harta benda yang diasuransikan. Maka jika terjadi kerusakan (damage) bangunan akibat ledakan tabung gas, klaim akan tertolak karena sumber ledakan bukan berasal dari harta benda yang diasuransikan.
Persoalan Lain ; Benarkah Tabung Gas dapat Meledak ?
Disamping persoalan dispute klaim terkait tidak dicantumkannya objek penyebab ledakan sebagai item yang dipertanggungkan, sebenarnya terdapat persoalan lain saat memperdebatkan apakah benar tabung gas elpiji dapat mengalami ledakan ?. Sementara jika kita amati di berbagai berita di koran, kejadian ledakan yang sesungguhnya adalah bersumber dari peristiwa “bocornya gas elpiji dari tabung gas”. Sehingga tidak tepat juga seandainya dikatakan penyebab langsungnya adalah ledakan tabung gas (dinding tabung gasnya tidak mengalami robek) namun hanya gas dari selang (akibat kualitas pipa yang kurang bagus atau salah pemasangan) yang bocor, lalu terkumpul di sebuah ruangan tertutup. Ketika sekumpulan gas yang terakumulasi tersebut “menyambar” sumber panas (misal panas dari sumbu kompor gas atau stop kontak listrik) maka terjadilah perpaduan antara gas dan percikan panas yang kemudian menimbulkan ledakan (explosion). Dari alur cerita ini dapat dilihat bahwa ledakan yang terjadi tidaklah disebabkan secara langsung berasal dari harta benda yang dipertanggungkan namun hanya secara tidak langsung. Terdapat rangkaian peristiwa (chain of event) sebagai berikut : pipa/selang pada tabung gas bocor → gas mengumpul di suatu ruangan tertutup → gas menyambar panas → terjadi ledakan → bangunan rusak.
Dengan adanya argumentasi di atas muncul lagi pertanyaan berikutnya : Jika tabung gas masuk dalam item yang dipertanggungkan lalu gas bocor dan terjadi ledakan, apakah kerusakan dinding dapur atau kamar milik tertanggung dapat dicover asuransi, sementara kerusakan yang terjadi tidak disebabkan secara langsung oleh ledakan mengingat tabung gasnya sendiri tetap dalam kondisi aman alias tidak ada bekas robekan apapun yang terkait tekanan gas yang berlebihan di dalamnya. Yang terjadi justru hanya sebuah proses gas yang bocor atau keluar dari tabung lalu baru terjadi ledakan saat menyambar sumber panas. Penyebab langsungnya (direct cause) adalah ledakan gas yang bocor dan bukan dari gas yang masih tersimpan dalam tabung.
Jadi kerugiannya diganti/ tidak oleh asuransi pak…?
Kalau sumber ledakan berasal dari objek yang diasuransikan maka kerusakan yang terjadi menjadi dijamin pak.