Pak Fery dan Pak Joni adalah 2 (dua) orang bertetangga yang memiliki rumah dengan tipe, ukuran, atau luas yang sama serta dibangun pada tahun yang sama. Tidak ada perbedaan yang berarti diantara 2 (dua) tipe rumah tersebut mulai dari pondasi sampai atap rumah.
Ketika 2 (dua) orang itu membeli polis asuransi rumah tinggal, mereka mencari perusahaan asuransi yang berbeda. Pak Fery membeli polis asuransi rumah tinggal dari perusahaan X dengan basis RCV (Replacement Cost Value) sedangkan Pak Joni membeli polisnya dari perusahaan asuransi Y dengan basis ACV (Actual Cash Value).
Pada suatu malam, sebuah angin topan besar melanda kota mereka yang menyebabkan seluruh bagian atap rumah mereka hancur. Kedua polis mereka sama-sama memiliki jaminan perluasan bahaya angin topan dengan ketentuan deductible sebesar Rp 5.000.000.00 setiap kejadian. Nilai kerugian (adjusted loss) yang dihitung oleh bagian klaim di kedua perusahaan asuransi tersebut pun sama, masing-masing katakanlah sebesar Rp 15.000.000,00.
Maka hitungan penyelesaian klaimnya baik polis yang dimiliki pak Fery dan Pak Joni adalah sebagai berikut (note : keduanya mengasuransikan rumahnya dengan nilai penuh atau fully insured) :
a. RCV Settlement (Pak Fery)
Dengan polis berbasis RCV (Replacement Cost Value) maka perusahaan asuransi X akan membayar penuh nilai kerugian yang dialami Pak Fery dikurangi nilai deductiblenya. Dengan demikian, Pak Fery akan menerima ganti rugi senilai Rp 15.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 = Rp 10.000.000,00.
b. ACV Settlement (Pak Joni)
Pak Joni agak “kurang beruntung” dibanding Pak Fery. Meskipun nilai awal atap rumahnya sama dengan Pak Fery tetapi karena polisnya menerapkan unsur depresiasi maka ia hanya mendapat penggantian katakanlah sebesar Rp 7.000.000,00. Dengan kata lain, ia harus menanggung biaya sendiri yang tidak dibayar perusahaan asuransi Y : kesatu akibat depresiasi, dan kedua akibat deductible Rp 5.000.000,00. Pak Joni terpaksa harus merogok kocek lebih dalam sementara Pak Joni hanya menanggung deductible atau risiko sendiri sebesar Rp 5.000.000,00.
Polis Mana Yang Harus Dibeli ?
Terhadap pilihan mana yang harus konsumen pilih ketika memutuskan untuk membeli polis asuransi harta benda, itu tergantung pada pertimbangan konsumen sendiri karena masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Di Indonesia, rata-rata perusahaan asuransi hanya memberikan 1 (satu) jenis pilihan asuransi kebakaran untuk kategori retail yaitu menggunakan wording PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia) yang berbasis ACV (Actual Cash Value) basis.
Ke depannya mungkin perlu diberikan option dimana konsumen diberi pilihan untuk menentukan polis asuransi rumah tinggalnya, apakah akan menggunakan basis RCV atau ACV (untuk satu wording yang sama : PSAKI AAUI) dengan konsekuensi rate premi yang harus dibayarkan untuk basis RCV lebih mahal dibandingkan dengan ACV.