Jika time policy menggunakan tanggal dan jam sebagai patokan efektif mulai dan berakhirnya pertanggungan maka dalam voyage policy tidak demikian. Struktur penulisan dalam schedule polis asuransi berbasis voyage (seperti marine cargo) berbeda dengan schedule polis berbasis kurun waktu (time policy) dimana jangka waktu pertanggungan yang biasanya ditulis “dimulai dari tanggal dd/mm/yy sampai dengan tanggal dd/mm/yy pukul 12.00 tengah hari waktu dimana objek pertanggungan berada” diganti menjadi “tanggal pengiriman” atau “date of sailing”.
Transit Clause dalam ICC (Institute Cargo Clauses) 1/1/82
Kapan polis asuransi marine dianggap efektif mulai berlaku, atau kapan start awal periode pertanggungan asuransi marine berjalan ?. Meskipun dalam format schedule polis dibuat kolom “date of sailing” namun tanggal tersebut sebenarnya tidak dapat dijadikan patokan pasti kapan kapal atau alat angkut berangkat (sehingga mungkin lebih tepat jika diganti dengan “Estimated Time of Departure (ETD)” atau “Estimated Time of Sailing (ETS)”.
Untuk menjawab pertanyaan kapan asuransi pengangkutan mulai berlaku, kita dapat melihat ketentuan duration yang tercantum dalam Transit Clause ICC 1/1/82 dimana asuransi dinyatakan mulai berlaku atau berjalan “saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan” atau “from the time the goods leave the warehouse or place of storage”. Hal ini sejalan dengan filosofi asuransi pengangkutan (cargo insurance) dimana bahaya-bahaya yang dijamin pada prinsipnya adalah bahaya-bahaya yang terjadi selama dalam perjalanan (perils in transit). Maka ketika barang belum bergerak meninggalkan gudang tertanggung untuk melakukan perjalanan, asuransi belum dapat dikatakan efektif berjalan. Bagaimana jika barang baru dipindahkan dari gudang memakai forklift untuk dimasukkan ke alat angkut (proses loading) ?. Selama proses loading belum selesai dan alat angkut masih dalam posisi statis (roda belum berputar) maka duration belum dapat dikatakan terpenuhi berdasarkan Transit Clause ICC 1/1/82 sehingga asuransi cargo belum efektif berlaku. Apabila terjadi suatu musibah misal barang mengalami kebakaran atau terjatuh dari crane saat proses loading maka tidak ada liability penanggung atas klaim yang terjadi.
Penutup
Transit Clause dalam ICC 1/1/82 menjelaskan kepada kita kapan asuransi cargo mulai efektif berlaku dimana klaim-klaim yang terjadi diluar definisi duration dalam Transit Clause tidak dapat dicover oleh penanggung. Untuk memberikan feature tambahan bagi tertanggung, beberapa penanggung mungkin akan memberikan benefit tambahan dengan memperluas duration dalam ICC 1/1/82 melalui pelekatan klausula “Loading & Unloading Clause”.