Definisi ‘Actual Cash Value (ACV)’

Dalam artikel sebelumnya sudah pernah saya singgung sedikit tentang Actual Cash Value (ACV) yang menjadi pedoman dalam perhitungan settlement klaim polis-polis asuransi kebakaran atau properti yang menggunakan wording PSAKI AAUI.

Definisi

Actual Cash Value (ACV) yang dalam bahasa Indonesia kira-kira dapat diterjemahkan sebagai “Nilai Tunai Sebenarnya” adalah biaya yang diperlukan untuk mengganti harta benda/item yang rusak (damaged) atau hilang (lost) dengan harta benda/item yang sama jenisnya dengan merk dan kualitas yang sama, dikurangi faktor penyusutan atau depresiasi. Contoh, Anda memiliki laptop yang dibeli 3 (tiga) tahun yang lalu dalam kondisi baru (new) senilai Rp 7.000.000,00. Dengan asumsi prosentase penyusutan ditetapkan sebesar 5% per tahun maka nilai sisa di tahun ketiga (dengan metode straight line depreciation) adalah Nilai Awal – (Nilai Awal x Penyusutan) = Rp 7.000.000,00 – (Rp 7.000.000,00 x 0,05 x 3 th) = Rp 7.000.000,00 – Rp 1.050.000,00 = Rp 5.950.000,00. Nah, angka inilah yang merupakan Actual Cash Value dari laptop Anda di tahun ke-3 sejak Anda beli. Contoh lain, seseorang memiliki sebuah kamera digital merk Kodak tipe M863 8.2 Megapixel yang dibeli dalam kondisi baru di tahun 2008 dengan harga Rp 1.700.000,00. Jika kamera tersebut hilang atau rusak total di tahun 2009 maka Actual Cash Value-nya menjadi sebesar Rp 1.700.000,00 – (Rp 1.700.000,00 x 0,05 x 1 tahun) = Rp 1.615.000,00 (dengan mengambil asumsi angka penyusutan 5% per tahun dan menggunakan metode perhitungan straight line). Sebagai catatan, penentuan prosentase angka penyusutan ini selain ditentukan oleh kriteria objektif (berupa rumus dan usia peralatan) sebenarnya bergantung juga pada kriteria subjektif (berupa pengamatan visual terhadap objek tersebut).

Keuntungan penggunaan metode ganti rugi berdasarkan Actual Cash Value (ACV) bagi tertanggung adalah bahwa premi asuransinya biasanya lebih murah dibanding polis yang berbasis Reinstatement Cost Value (RCV). Namun ketika terjadi klaim, Anda tidak akan memperoleh penggantian dengan barang yang sama (jenis, merk, kualitas) dalam kondisi baru (new) karena perhitungan nilai ganti ruginya akan terkena depresiasi atau penyusutan.

Share this article :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.