OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memasuki tahun 2017 ini telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) terbaru yaitu SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 yang memperbaiki atau merevisi SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015. Dalam salinan SE dimaksud kita dapat membaca berbagai definisi yang tercantum pada bagian Ketentuan Umum, salah satunya yang menarik untuk dibahas di sini adalah definisi Nilai Penuh atau Full Value.
Dalam SE tersebut dituliskan definisi Nilai Penuh atau Full Value sebagai “harga sebenarnya (actual value) atau nilai sehat (sound value) suatu objek yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh/memperbaiki objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru dikurangi depresiasi teknis“.
Definisi di atas jika dipakai pada polis asuransi kebakaran yang menggunakan wording PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia) AAUI tentunya sudah tepat. Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa menurut Pasal 10 PSAKI AAUI, penentuan harga dalam hal kerugian didasarkan pada harga sebenarnya (actual value) dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian, yaitu dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba. Ketentuan dalam pasal ini yang kemudian dijadikan acuan penentuan harga pertanggungan polis asuransi kebakaran dimana harga pertanggungan (sum insured) dikatakan mencapai “nilai penuh (full value)” apabila secara tepat sama persis dengan biaya membangun kembali dikurangi nilai depresiasi teknis sesuai usia bangunan. Dengan demikian, konsekuensi atas tidak terpenuhinya nilai pertanggungan full value akan berakibat pada 2 (dua) kemungkinan kejadian : under insurance atau over insurance.
Jika kita alihkan perhatian ke wording PAR (Property All Risks) Munich-Re, sebenarnya definisi full value berdasarkan SE OJK di atas menjadi tidak relevan atau tidak pas untuk diaplikasikan. Hal ini dikarenakan bahwa dasar penilaian ganti rugi antara wording polis PSAKI AAUI dan PAR Munich-Re berbeda alias tidak sama. Yang pertama menggunakan basis ACV (Actual Cash Value) sedangkan yang kedua menggunakan basis RCV (Reinstatement Cost Value) dimana pada polis PAR Munich-Re tidak ada unsur depresiasi (penyusutan). Sementara OJK menyatakan bahwa aturan main yang dituangkan dalam SE dimaksud tidak hanya ditujukan untuk polis asuransi harta benda yang menggunakan wording PSAKI AAUI, namun juga PAR Munich-Re dan lain-lain. Artinya, definisi full value (nilai penuh) menjadi terkesan hendak “diseragamkan” antara satu wording dengan wording lainnya.
Penutup
Secara singkatnya, definisi Nilai Penuh (Full Value) yang dimaksud SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 sebenarnya ditujukan hanya untuk polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording PSAKI AAUI atau polis-polis lain yang menggunakan dasar ACV (Actual Cash Value) dan bukan untuk polis-polis yang berbasis RCV (Reinstatement Cost Value).