Dalam General Exlusions Clause wording ICC (Institute Cargo Clause) A/B/C disebutkan pengecualian kerugian atau kerusakan cargo karena inherent vice melalui kalimat dengan redaksional, “In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject matter insured.”
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55(2)(c) Marine Insurance Act (MIA) 1906 yang juga menyatakan hal yang serupa, “Unless the policy otherwise provides, the insurer is not liable for ordinary wear and tear, ordinary leakage and breakage, inherent vice or nature of the subject matter insured, or for any loss proximately caused by rats or vermin, or for any injury to machinery not proximately caused by maritime perils.”
Noten v Harding (1990)
Dalam kasus Noten v Harding (1990) dijumpai adanya cargo yang rusak yang kemudian disimpulkan terjadi karena faktor inherent vice atau cargo rusak dengan sendirinya (cargo damaged itself). Dalam kasus ini, plaintif adalah perusahaan importir Belanda yang mensuplai sarung tangan kulit (leather gloves) dari Calcutta, India, menggunakan MV Bengal Enterprise. Sarung tangan tersebut dibungkus dalam karton yang tersegel dan dimasukkan ke dalam boks kontainer. Sesampainya di Rotterdam, barang dijumpai dalam kondisi basah, ternoda, berjamur, dan pudar warnanya. Diduga barang mengalami kerusakan karena faktor kelembaban (moisture) akibat uap air yang terkondensasi di dalam atap kontainer dan jatuh kembali ke tumpukan sarung tangan tersebut. Kulit adalah barang yang bersifat hydroscopic dimana ia akan menyerap kelembaban. Pada musim penghujan, suhu udara akan rendah dan kelembaban akan tinggi sehingga memungkinkan jamur mudah tumbuh di atas kertas. Ketika barang berbahan kulit ditempatkan pada kondisi udara yang lembab (banyak uap air) maka ia akan menyerap kelembaban tersebut sampai mencapai keseimbangan. Sedangkan pengiriman sarung tangan dilakukan dalam musim hujan di Calcutta (suhu rendah dan kelembaban tinggi) dimana barang-barang itu menyerap konsentrasi uap air yang tinggi dan penyerapan berlanjut sampai terjadi keseimbangan. Ketika sarung tangan di-packing dan disusun dalam kontainer, secara cepat ia menyeimbangkan diri dengan kondisi udara di dalam kontainer. Setibanya di Rotterdam, kontainer dibuka dalam kondisi kelembaban yang terkondensasi di bagian dalam atap kontainer lalu jatuh menetes ke tumpukan karton berisi sarung tangan di bawahnya.
Barang diasuransikan ke Lloyds underwriters di bawah jaminan all risks. Setelah dilakukan analisa, underwriters menyatakan bahwa kerusakan sarung tangan itu disebabkan secara proxima oleh inherent vice yang disebutkan sebagai bahaya yang dikecualikan. Dalam pengadilan banding (Court of Appeal) dinyatakan bahwa sarung tangan rusak sebagai akibat dari sifat alamiah barang itu sendiri selama perjalanan tanpa adanya intervensi oleh kejadian luar atau eksternal. Kerusakan terjadi karena barang dalam kondisi basah atau dengan kata lain sarung tangan rusak karena dirinya sendiri sehingga defendant, dalam hal ini Paul Charles Harding sebagai perwakilan Lloyds underwriters tidak liable atas kejadian ini.