Dalam wording polis asuransi biasanya tercantum pasal pengecualian atas kerugian (loss) atau kerusakan (damage) yang ditimbulkan atau diakibatkan oleh penyebab langsung (directly) maupun tak langsung (indirectly) dari suatu bahaya (peril).
Sebagai contoh, dalam wording Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) disebutkan bahwa “polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari pencurian”, atau versi Inggrisnya, “this policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of theft”.
Dalam kasus Coxe vs Employers’ Liability Assurance Corporation (1916), petugas militer yang bertugas selama peperangan tahun 1914 sd 1918 tertabrak kereta api saat melakukan inspeksi sepanjang jalur rel kereta api dan langsung meninggal dunia pada saat itu. Dalam polis asuransi kecelakaan diri milik tertanggung disebutkan pengecualian yang berbunyi “death directly or indirectly caused by, arising from, or traceable to…war”. Meskipun proximate cause atas kematiannya disebabkan secara langsung (directly caused by) oleh kecelakaan (accident) namun karena polis menyebutkan pengecualian (baik secara langsung atau tidak langsung) karena peperangan (war) maka klaim asuransi tersebut tidak dapat diproses.
Atas contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa meski kerugian yang terjadi disebabkan secara langsung oleh bahaya yang dijamin dalam polis namun kejadian tersebut harus dianalisa kembali apakah ada faktor penyebab tidak langsung yang terlibat di dalamnya. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus pada polis-polis asuransi yang mencantumkan “indirect causes” dalam pasal pengecualian.
Referensi :
http://introductiontoinsurance.com/exclusions-directly-or-indirectly-arising-from/
John T. Steele B.A, FCII. 1984. Principles and practice of insurance