Meskipun definisi proximate cause lahir atau diambil dari perkara Pawsey v Scottish Union & National (1907) dimana dinyatakan bahwa “proximate cause means the active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source“, namun contoh kasus yang dapat memberikan ilustrasi yang baik terhadap prinsip asuransi ini dapat dilihat pada kasus lain di bawah ini.
Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)
Sebuah kapal dagang terkena tembakan torpedo dari kapal selam Jerman di Selat Inggris selama Perang Dunia I yang menyebabkan kerusakan parah pada kapal tersebut. Kapal lalu ditarik ke pelabuhan dan ditambatkan secara aman. Namun demikian, sebuah badai (yang sebelumnya sudah diprediksi), datang dan terjadi menerjang kapal. Otoritas pelabuhan memerintahkan agar kapal segera meninggalkan pelabuhan karena dikhawatirkan badai tersebut akan menenggelamkan kapal dan memblokade pelabuhan. Kapal kemudian ditambat diluar jalur lalu-lintas kapal dan lalu ditinggalkan (abandoned). Tidak lama kemudian kapal tenggelam selama badai berlangsung.
Dengan menggunakan kaidah proximate cause pada paragraf di awal, meskipun badai muncul dan menyebabkan kapal tenggelam namun ia hanyalah penyebab terpisah (remote cause). Proximate cause atas tenggelamnya kapal itu tetap akibat peperangan (war) karena terjadi rangkaian atau rantai kejadian yang tidak terputus (unbroken chain of events) mulai dari kapal terkena torpedo sampai kapal tenggelam. Dampak bahaya atas tenggelamnya kapal sebagai akibat terkena torpedo tidak pernah akan dapat dihilangkan (akan terus menerus ada). Efek dari torpedo lebih signifikan dan dominan dibanding badai.
Penutup
Proximate cause tidak selalu merupakan penyebab terakhir sebelum terjadi kerugian (loss). Dalam kasus Leyland Shipping v Norwich Union (1918), proximate cause adalah dominant cause yaitu penyebab dominan (yang menimbulkan kerugian) diantara sejumlah penyebab lain (multiple causes) yang bekerja secara bersamaan (concurrent). Meskipun kapal itu diasuransikan untuk melindungi risiko kerusakan atas bahaya badai (storm), namun jika dikecualikan atas bahaya peperangan (war) maka penanggung tidak memiliki tanggung jawab untuk membayar klaim atas tenggelamnya kapal tersebut.
Referensi : Insurance Theory and Practice by Rob Thoyts, 2010.
Adakah contoh lain untuk mendeskripsikan tentang proximate cause?
Contoh lain dapat dilihat di sini : https://www.pojokasuransi.com/proximate-cause-dalam-kasus-reischer-v-borwick-1894/