Kewajiban Operator Angkutan Umum Mengasuransikan Tanggung Gugatnya kepada Penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

Bagi pemilik atau operator kendaraan angkutan umum, selain terkena iuran SWDKLLJ yang disetorkan ke PT Jasa Raharja, mereka juga sebenarnya terkena kewajiban mengikuti asuransi wajib lainnya yaitu passenger legal liability (tanggung gugat kepada penumpang) sebagaimana termuat dalam Pasal 189 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 14 tahun 1992 tercantum 326 pasal. Satu diantaranya mengatur tentang kewajiban perusahaan angkutan umum untuk mengasuransikan tanggung gugatnya kepada penumpang. Pada Pasal 188 disebutkan, “Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan”. Sistem penggantian kerugian di atas kemudian diatur dalam Pasal 189 yang berbunyi, “Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188″.

Sebagai produk undang-undang yang terbit di masa awal periode kedua pemerintahan SBY, gaung implementasi atas pasal di atas sepertinya tidak begitu terdengar. Mungkin karena sampai saat ini belum ada PP (Peraturan Pemerintah) yang diterbitkan guna menjabarkan detail kewajiban tersebut. Sementara jauh hari sebelumnya sudah keluar UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (dengan tingkat sosialisasi yang relatif lebih baik) sehingga masyarakat lebih mengetahui bahwa mereka sudah mendapatkan jaminan asuransi saat melakukan perjalanan sebagai penumpang umum baik via darat, sungai/danau, laut, maupun udara.

Perbedaan Coverage Asuransi pada UU No. 22 Tahun 2009 vs UU No. 33 Tahun 1964

Dalam UU No. 22 tahun 2009, coverage asuransi yang disebutkan adalah liability dimana jenis kerugian yang dapat digugat kepada pemilik atau operator angkutan umum lebih luas dibanding hanya sekedar kecelakaan diri (personal accident) yang diatur dalam UU No. 33 tahun 1964. UU No. 22 tahun 2009 mengakomodir tuntutan penumpang akibat kelalaian operator baik yang menyebabkan cedera badan atau kematian (bodily injury or death) maupun kerusakan atas barang (property damage).  Semuanya dapat dituntut kepada operator angkutan umum selama dapat dibuktikan penyebabnya karena kelalaian operator. Adapun UU No. 33 tahun 1964 hanya mengatur nilai ganti rugi jika penumpang mengalami cedera badan atau kematian dan tidak mengatur ganti rugi atas kerusakan barang penumpang.

Penutup

Masyarakat pengguna moda transportasi umum dapat melakukan tuntutan kepada operator atau perusahaan angkutan umum apabila terjadi kecelakaan di jalan raya sebagai akibat kelalaian operator. Mekanismenya dilakukan melalui pengajuan klaim asuransi tanggung gugat penumpang dimana perusahaan angkutan umum telah diwajibkan memiliki asuransi ini sesuai bunyi Pasal 189 UU No. 22 tahun 2009. Sanksi atas ketidakpatuhan operator angkutan umum dalam mengasuransikan tanggung gugat penumpang (passenger legal liability) dapat dijatuhi ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 309 UU No. 22 tahun 2009.

tanggung gugat

Share this article :

One thought on “Kewajiban Operator Angkutan Umum Mengasuransikan Tanggung Gugatnya kepada Penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.