Klaim Terpaparnya Body Mobil oleh Sisa Penyemprotan Cat Mobil Lain

Dalam sebuah kasus laporan klaim, seorang nasabah yang baru saja membeli mobil keluaran terbaru dari sebuah dealer di kotanya dan sekaligus membeli polis asuransi kendaraan dari sebuah perusahaan asuransi kepercayaannya mengajukan klaim akibat body mobil terpapar sisa-sisa penyemprotan cat mobil lain.

Ketika dalam sebuah kunjungan ke dealer mobil untuk melakukan service mesin gratis, mobil tersebut terkena paparan bintik-bintik cat yang menempel di sekujur body kendaraan akibat sebuah pekerjaan penyemprotan (spraying) mobil lain yang lokasinya berada di dekat dealer tersebut. Diindikasikan sisa-sisa pekerjaan pengecetan mobil lain itu terbawa hembusan angin yang menuju mobil nasabah yang sedang parkir. Pemilik mobil tentu tidak puas atas kejadian tersebut, apalagi ia membeli mobil dalam kondisi baru. Berhubung ia memiliki polis asuransi, ia pun mencoba mengajukan klaim ke tempat penanggung yang menerbitkan polisnya. Apakah kasus tertempelnya body mobil oleh bekas-bekas sisa semprotan cat tersebut dapat diklaim di bawah polis asuransi kendaraan bermotor dengan cover comprehensive ?.

Karena wording polis asuransi kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia menganut basis “named perils” maka menjadi kewajiban bagi nasabah atau tertanggung untuk membuktikan (onus of proof) bahwa bahaya (peril) yang terjadi merupakan salah satu bahaya (perils) yang dijamin dalam polis asuransi. Adapun bahaya-bahaya yang dijamin dalam wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) dapat dilihat pada Pasal 1 Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor yang secara terbatas hanya menyebutkan beberapa kejadian sebagai peril yang dijamin, diantaranya “tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok”, sedangkan definisi tabrakan atau benturan telah dinyatakan secara spesifik dalam Pasal 4 sebagai “kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain yang berada di luar kendaraan bermotor”. Terpaparnya body mobil akibat sisa-sisa semprotan pekerjaan cat mobil lain yang terbawa angin pada dasarnya berasal dari luar kendaraan bermotor yang diasuransikan namun dalam peristiwa itu tidak ada unsur “kontak fisik” berupa tabrakan atau benturan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam wording PSAKBI. Mobil tertanggung dalam posisi berhenti, begitu juga dengan posisi mobil lain yang sedang dilakukan proses pengecatan.

Penutup

Dengan dasar bahwa wording PSAKBI menggunakan basis “named perils” maka tidak ada kewajiban bagi penanggung untuk memproses klaim apabila tertanggung gagal atau tidak dapat membuktikan bahwa bahaya tersebut masuk dalam perils yang dijamin dalam polis. Untuk menyelesaikan masalah di atas, nasabah asuransi mobil yang terkena paparan sisa-sisa bekas cat tadi dapat melayangkan gugatan langsung kepada pemilik bengkel pengecatan mobil yang menangani mobil yang dikerjakannya dengan mengacu pasal-pasal KUH Perdata atau aturan hukum lainnya.

body mobil

Share this article :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.