‘Sonic Boom’ dan Asuransi Harta Benda

Pada Sabtu dini hari, 11 April 2020, warga DKI Jakarta, Depok, dan Bogor dikejutkan oleh munculnya suara dentuman yang terdengar dari arah langit yang terjadi beberapa kali.

Spekulasi awal mengarah pada meletusnya Gunung Anak Krakatau meskipun hal itu telah dibantah oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG). Lembaga ini justru menyatakan bahwa suara dentuman itu bersumber dari petir yang menggelegar di antara langit Gunung Gede dan Gunung Salak (setelah mendapatkan laporan dari Pos Pengamatan di kedua gunung tersebut).

Dugaan lain menyatakan bahwa dentuman itu bersumber dari jatuhnya asteroid yang menembus atmosfir bumi meskipun hal ini juga dibantah oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Ada lagi yang melontarkan spekulasi bahwa suara dentuman itu berasal dari fenomena alam yang disebut skysquake atau “gempa langit.”

Sebenarnya ada kemungkinan lain munculnya dentuman itu yaitu berasal dari aktivitas pesawat jet yang mengudara dengan kecepatan di atas kecepatan suara (disebut sebagai “sonic boom”) meskipun dalam kejadian Sabtu dini hari itu dimentahkan oleh pejabat TNI AU yang menyatakan bahwa pada saat kejadian tidak ada operasional pesawat tempur di atas langit Jakarta dan sekitarnya.

Sonic Boom dan Asuransi Harta Benda

Sonic boom atau dentuman sonik adalah istilah yang digunakan pada peristiwa terjadinya gelombang kejut di udara yang tertangkap oleh telinga manusia dimana istilah ini umumnya merujuk pada gelombang kejut yang diakibatkan oleh manuver atau pergerakan pesawat udara supersonik. Pada saat pesawat tersebut terbang melebihi kecepatan suara, muncullah gelombang kejut pada daerah dimana terjadi perubahan tekanan udara, temperatur, dan densitas secara mendadak. Gelombang ini menjalar dalam bentuk seperti kerucut yang jika sampai ke permukaan bumi dapat menyebabkan getaran pada kaca bangunan.

Saat ini diperlukan perhatian para underwriter asuransi kerugian di Indonesia terhadap kejadian sonic boom yang mungkin saja akan menyebabkan klaim pada asuransi harta benda. Probabilitas atas kejadian ini tetap saja ada mengingat bahwa Indonesia sendiri memiliki sejumlah pesawat tempur supersonik seperti F-16 Fighting Falcon, T-50 Golden Eagle, dan Sukhoi Su-30. Bahkan Indonesia telah membuat perjanjian dengan Rusia untuk pengadaan pesawat tempur supersonik Sukhoi Su-35 (meskipun dikabarkan terganjal dan opsinya adalah membeli pesawat F-35 Lightning II buatan Amerika Serikat). Dengan kecepatan maksimum mencapai Mach 1.6, tentu saja F-35 Lightning II itu termasuk dalam kategori pesawat supersonik yang dalam operasionalnya dapat menghasilkan efek “sonic boom.”

Jika mengacu pada wording PSAKI-AAUI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) maka poin yang menyinggung risiko keberadaan pesawat terbang adalah pada Bab I Risiko yang Dilindungi Butir 3 Kejatuhan Pesawat Terbang yang membatasi perlindungan atas properti yang diasuransikan hanya akibat terjadinya benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya, dengan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan.

Meskipun di sisi lain, dalam wording PSAKI-AAUI itu tidak disebutkan secara eksplisit tentang pengecualian sonic boom maka kaidah yang dapat dipakai saat klaim adalah bahwa untuk polis-polis berbasis named perils, kewajiban pembuktian klaim (burden of proof) ada pada pihak tertanggung dimana ia harus dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh suatu peristiwa atau bahaya yang diasuransikan dalam polis. Sebaliknya, pada polis-polis berbasis all risks, beban pembuktian (burden of proof) itu dibebankan kepada penanggung dimana ia harus dapat membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan yang dialami tertanggung disebabkan oleh bahaya yang dikecualikan dalam polis.

sonic boom

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.