Konsep Insurable Interest pada Asuransi Jiwa

Terdapat sebuah case dimana sebuah yayasan atau organisasi keagamaan hendak mengasuransikan jiwa jamaahnya terhadap risiko kematian ke sebuah perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Permohonan tersebut pada akhirnya belum dapat dipenuhi perusahaan asuransi dengan latar belakang tidak ada insurable interest antara yayasan tersebut dan anggota jamaahnya.

Definisi insurable interest sudah penulis jabarkan di tulisan sebelumnya dimana salah satu unsur pokok yang harus ada dalam insurable interest adalah bahwa “tertanggung harus mempunyai hubungan dengan pokok pertanggungan dimana tertanggung tidak akan mengalami kerugian apabila pokok pertanggungan itu selamat dan sebaliknya akan mengalami kerugian apabila pokok pertanggungan itu mengalami kerugian”.

Perusahaan asuransi jiwa wajib melakukan penilaian pada setiap SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) yang diajukan oleh pemohon atau proposer guna memastikan terdapat hubungan finansial yang diakui oleh hukum diantara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi jiwa. Biasanya dalam proses penutupan asuransi jiwa terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu : (1) Pemegang polis (policy owner atau policy holder), (2) Penanggung (insurer), (3) Tertanggung (insured), dan (4) Penerima manfaat (beneficiary).

Pemegang polis (policy owner) biasanya adalah orang atau institusi yang mengajukan permohonan asuransi. Seringkali pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang sama dalam kasus polis individu, misalnya jika Anda mengajukan permohonan asuransi untuk mengcover risiko kematian diri Anda sendiri. Namun jika yang mengajukan permohonan asuransi atas jiwa Anda adalah ayah Anda maka ayah Anda berada pada posisi sebagai pemegang polis (policy owner/policy holder) sedangkan Anda adalah tertanggung (insured). Penerima manfaat (beneficiary) mungkin saja adalah anak Anda atau suami atau istri Anda.

Penolakan SPAJ Atas Dasar Pelanggaran Prinsip Insurable Interest

Dapat dipahami bahwa SPAJ yang diajukan oleh suatu yayasan atau organisasi keagamaan (dalam hal ini dianggap sebagai pemegang polis) ditolak oleh perusahaan asuransi karena atas jiwa yang diasuransikan (tertanggung) tidak jelas siapa yang akan menerima manfaat (beneficiary) jika tertanggung meninggal dunia. Jika kemudian klaim diminta dibayarkan kepada yayasan atau pengurus organisasi tersebut maka dalam hal ini pengurus yayasan bertindak sebagai beneficiary atau penerima manfaat sementara tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa antara tertanggung (anggota jamaah) dan penerima manfaat (pengurus yayasan) terdapat hubungan finansial yang diakui oleh hukum sebagaimana yang disebutkan dalam definisi insurable interest.

Untuk mudahnya dapat dilihat apakah dengan meninggal dunianya tertanggung maka penerima manfaat akan mengalami kerugian atau tidak, dan sebaliknya, jika tertanggung tetap hidup, apakah beneficiary akan tetap mendapatkan keuntungan atau tidak. Jika terdapat korelasi diantara keduanya maka status SPAJ menjadi valid untuk dapat diproses lebih lanjut. Dalam kasus di atas tidak ada insurable interest antara yayasan atau organisasi keagamaan dan anggotanya karena tidak peduli apakah anggota atau jamaahnya meninggal dunia atau tidak, pihak yayasan tidak berada pada posisi mengalami kerugian atau mengalami keuntungan.

Secara ekstrim, jika terdapat polis asuransi jiwa yang diterbitkan dimana tidak dapat dibuktikan adanya insurable interest antara tertanggung dan penerima manfaat maka kontrak asuransi tersebut dapat dianggap ”null and void” (dianggap tidak ada dari sejak awal pertanggungan). Hal ini dikarenakan terdapat perbuatan melawan aturan hukum (against public policy) akibat tidak adanya insurable interest. Mengapa dikatakan demikian ?. Karena ketiadaan insurable interest bisa jadi akan menimbulkan unsur niat kejahatan asuransi dimana terdapat oknum yang ingin mendapatkan keuntungan atas meninggalnya orang lain yang diasuransikan jiwanya misalnya dengan cara sengaja dilakukan pembunuhan kepada seseorang yang telah diasuransikan dengan tujuan untuk mendapatkan uang asuransi.

insurable interest

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.