Tidak Ada Pengurangan Harga Pertanggungan pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re

Pada polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording PAR (Property All Risks) Munich-Re, harga pertanggungan (sum insured) tidak akan berkurang meskipun sudah terdapat klaim atas polis yang bersangkutan.

Kondisi di atas menjadi salah satu diantara sejumlah “keuntungan” bagi tertanggung yang memiliki polis asuransi harta benda dengan wording PAR Munich-Re mengingat bahwa dalam ketentuan asuransi secara umum, jika sudah terdapat klaim pada suatu polis maka harga pertanggungan akan berkurang secara proporsional sesuai dengan nilai klaim yang telah dibayarkan. Hal ini bisa kita lihat antara lain dalam wording Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI-AAUI) Pasal 24 Pemulihan Harga Pertanggungan yang menyatakan, “Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.” Begitu juga dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI-AAUI) Pasal 19 yang menyatakan hal serupa, “Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.”

Mengapa Harga Pertanggungan (Seharusnya) Berkurang ?

Polis asuransi adalah sebuah perjanjian yang menurut UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan sebagai “perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”

Dengan adanya “penerimaan premi” oleh penanggung maka ia (penanggung) berkewajiban memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi klaim. Premi tersebut ditentukan oleh penanggung dengan perhitungan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi suatu penggantian kerugian secara penuh jika terjadi klaim. Premi yang dihitung dengan demikian harus memadai (formula : premium rate x sum insured). Apabila harga pertanggungan atau sum insured sama nilainya dengan Value at Risk (VAR) maka dapat disebut fully insured dan premi yang dihasilkan pun dinyatakan memadai atau adequate.

Maka syarat suatu premi asuransi masuk dalam kategori adequate atau memadai adalah bahwa harga pertanggungan atas objek yang akan diasuransikan minimal harus sama besar dengan nilai yang menghadapi risiko (value at risk) atau dengan kata lain risiko tersebut diasuransikan dengan nilai penuh (fully insured).

Tidak Ada Pengurangan Harga Pertanggungan pada Polis PAR Munich-Re

Secara umum apabila terjadi klaim yang menimpa objek pertanggungan maka nilai sum insured atau harga pertanggungan akan berkurang sebesar dengan nilai kerusakan yang sudah dibayarkan oleh penanggung. Maka menjadi wajar apabila harga pertanggungan akan berkurang sebesar nilai ganti ruginya (contohnya pada PSAKBI maupun PSAKI). Jika tertanggung tidak melakukan upaya pemulihan harga pertanggungan maka selama sisa jangka waktu asuransi yang belum berjalan akan terjadi kondisi polis yang dinamakan under insurance atau pertanggungan di bawah harga. Konsekuensinya tertanggung akan memikul sendiri sebagian dari nilai klaim berikutnya melalui perhitungan pro rata condition of average.

Hal yang berbeda diterapkan pada polis PAR (Property All Risks) Munich-Re yang tidak mengenal aturan umum yang berlaku seperti pada PSAKBI maupun PSAKI dimana tidak ada pengurangan harga pertanggungan meskipun terjadi klaim pada objek yang diasuransikan. Hal ini mengacu pada wording PAR Munich-Re General Condition Item 16 Sum(s) Insured yang menyatakan, “The sum insured shall not be reduced by any idemnity payments” atau dalam bahasa Indonesia, “Harga pertanggungan tidak akan berkurang dengan suatu pembayaran ganti rugi.”

Dari sisi penanggung aturan ini kurang begitu menguntungkan mengingat bahwa prinsip kecukupan premi asuransi menjadi tidak dapat diterapkan. Namun demikian ketentuan ini hanya berlaku apabila harga pertanggungan awal yang tercantum dalam schedule polis sudah ditetapkan dengan nilai penuh atau fully insured. Ketentuan pro rata condition of average tetap berlaku berdasarkan Item 14 Wording PAR Munich-Re yang menyatakan “jika harta benda yang diasuransikan, pada saat mulai terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran, yang diasuransikan secara kolektif nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.”

Penutup

Dengan menggunakan wording PAR Munich-Re, baik dalam kondisi harga pertanggungan awal fully insured maupun tidak maka jika terjadi klaim, harga pertanggungan tidak akan berkurang. Namun demikian, penerapan pro rata condition of average tetap berlaku apabila harga pertanggungan di awal periode polis ternyata tidak fully insured. Maka guna mencegah penyelesaian klaim yang tidak penuh, tertanggung harus men-declare secara penuh keseluruhan nilai asset yang akan diasuransikan berdasarkan RCV (Replacement Cost Value).

Property All Risks

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.