Polis CAR (Contractors All Risks) adalah jenis polis asuransi berbasis “all risks” yang pada prinsipnya akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap segala jenis kerugian (loss) dan atau kerusakan (damage) yang disebabkan oleh segala jenis perils yang tidak disebutkan sebagai pengecualian, selama kejadiannya memenuhi unsur “unforeseen” dan “sudden”.
Pernyataan di atas dapat dicocokkan dengan paragraf pertama Section I Wording Polis CAR Munich-Re yang menyebutkan rangkaian kalimatnya sebagai berikut, “The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover, the items or any part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause other than those specifically excluded…the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair…”. Dengan demikian, apabila cause of loss-nya tidak disebutkan sebagai yang dikecualikan maka kerugian dan atau kerusakan yang terjadi dapat dijamin selama kerugian atau kerusakan fisik tersebut memenuhi kriteria “unforeseen” dan “sudden”.
Berbeda dengan pengecualian faulty design yang tidak mengcover kerugian atau kerusakan akibat kesalahan desain (loss or damage due to faulty design), pada kasus defective material atau workmanship ini, pengecualiannya hanya dibatasi pada bagian atau barang/item yang seketika itu terkena dampak langsung (immediately affected) atas penggunaan material yang cacat atau cara kerja yang kurang baik, sedangkan atas kerusakan bagian yang sudah dikerjakan dengan benar (apabila ikut mengalami kerusakan sebagai akibat dari kecelakaan yang bersumber pada defective material atau workmanship tadi ) akan tetap dijamin.
Kasus “69 Pilar” pada Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok
Dalam berita yang tersebar di media massa pernah dijumpai kasus 69 pilar tol di Pelabuhan Tanjung Priok yang terpaksa dirobohkan oleh kontraktor dan diganti dengan pilar baru karena terindikasi material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi proyek yang ditentukan. Proyek tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh kontraktor asal Jepang yaitu Kajima Corporation dimana mereka bersikukuh menanggung sendiri biaya pembongkaran dan pembangunan kembali pilar-pilar atau tiang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mereka. Biaya untuk membongkar dan membangun kembali pilar-pilar ini diproyeksikan mencapai Rp 1,4 triliun.
Mengingat pembangunan jalan tol itu menggunakan dana dari pinjaman pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) maka terdapat persyaratan bahwa untuk proyek infrastruktur yang memakai JICA harus diprioritaskan penyediaan materialnya ke pemasok di Jepang atau perusahaan Indonesia yang terafiliasi dengan mereka. Dalam perjalanan waktu ternyata terdeteksi adanya sejumlah pilar yang terindikasi retak. Direktur Jenderal Binamarga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini mengatakan, temuan kegagalan itu menyebabkan 69 pilar harus dibongkar. “Terjadi kegagalan pada saat stressing (pemadatan) konstruksi tiang karena belum waktunya diangkat sudah diangkat,” kata dia. Kegagalan tersebut telambat terdeteksi lantaran pemeriksaan saat pembuatan tiang pendek tidak terlihat adanya masalah. Masalah baru ketahuan setelah stressing pada pilar-pilar tinggi. Kegagalan konstruksi ini adalah kegagalan besar pertama yang dialami Kajima Corporation selaku perusahaan pelaksana konstruksi ruas jalan tol ini.
“Faulty Design” atau “Defective Material and/or Workmanship” ?
Pihak kontraktor mengakui bahwa mutu pilar yang dipakai dalam konstruksi tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Dengan demikian (seharusnya) tidak ada faktor kesalahan desain (faulty design) yang dilakukan oleh konsultan. Kasus ini lebih cenderung masuk dalam kategori “defective material” dan atau “defective workmanship” yang menjadi ranah tanggung jawab kontraktor.
Apabila pekerjaan pilar “bermasalah” tersebut tetap dilanjutkan (tidak dibongkar) dan pada saat pemasangan girder tiba-tiba (sudden) terjadi kegagalan konstruksi pada pilar yang menyebabkan girdernya runtuh maka kerugian atau kerusakan atas item yang sudah dieksekusi dengan benar (correctly executed items) akan tetap dijamin, dalam hal ini bagian girder. Pada pilar yang dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi tadi tidak dapat dijamin karena dinyatakan sebagai bagian yang disebut sebagai “defective material and/or workmanship”.
Namun demikian, karena pihak kontraktor secara “suka rela” melakukan pembongkaran pada pilar yang dinyatakan failure maka tidak ada unsur kecelakaan (accident) yang terjadi sehingga tidak memenuhi definisi “resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship” (butir d Special Exclusion to Section I polis CAR Munich-Re). Oleh karena itu tuntutan klaim kepada penanggung pun dalam case ini (seharusnya) tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sumber gambar : https://flic.kr/p/yz89dF
Referensi :
http://beritatrans.com/2015/07/30/tak-sesuai-spesifikasi-69-pilar-tol-priok-akan-dirubuhkan/