Pengecualian Klaim Penggelapan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Kasus “hilangnya” kendaraan bermotor akibat dibawa lari oleh orang yang telah dikenal tertanggung, baik yang masih memiliki hubungan kekerabatan maupun karena faktor pertemanan, masih sering menghiasi pemberitaan di berbagai media massa. Dalam dunia asuransi pun, peristiwa ini seakan sudah menjadi masalah klasik yang kerap ditemui di lapangan dan terkadang memantik “perseteruan” antara tertanggung dan penanggung.  

Sebelumnya perlu digarisbawahi oleh para pemilik polis asuransi kendaraan bermotor, bahwa dalam perspektif bisnis asuransi, meskipun nasabah telah membeli polis dengan jaminan “all risks” namun tidak berarti bahwa semua jenis kerugian atau kerusakan yang terjadi dapat dijamin. Fakta sebenarnya menyatakan bahwa hampir tidak ada polis asuransi kendaraan di Indonesia yang benar-benar menawarkan jaminan all risks karena basis yang digunakan juga bukan “all risks policy” tetapi “named perils policy”, artinya ada sejumlah bahaya yang memang dijamin polis namun ada juga bahaya-bahaya lainnya yang tidak dijamin. Nah, dalam kasus penggelapan, bahaya ini telah disebutkan sebagai yang dikecualikan berdasarkan Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 1 dikecualikan.

Mengapa penggelapan ini dikecualikan dalam PSAKBI ?. Setidaknya ada 2 (dua) faktor yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, dari sisi hukum, bahwa asuransi tidak boleh “mendukung” atau “mensupport” tindakan yang melawan undang-undang (insurance must not against public policy). Sedangkan dalam kaitannya dengan penggelapan, Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah“. Dalam kasus ini, meskipun tertanggung dapat dianggap sebagai “korban” penipuan yang dilakukan oleh orang lain, namun asuransi “memilih” untuk tidak terlibat dalam melakukan penggantian kerugian yang dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran undang-undang.

Alasan kedua (dan ini adalah alasan yang sangat rasional) yaitu untuk melindungi perusahaan asuransi dari potensi mengalami kerugian besar akibat tidak adanya seleksi risiko yang benar. Sebagai contoh, ketika seorang pemilik mobil menerjang banjir yang sudah jelas berada di depan mata, maka kemungkinan besar mobilnya akan mengalami kerusakan mesin. Dari sisi penanggung, klaim menerjang banjir (bukan karena terjebak) dapat menyebabkan potensi loss yang sangat besar. Dan bisa jadi menyebabkan tertanggung tidak berusaha menerapkan langkah pencegahan yang sewajarnya untuk melakukan tindakan pencegahan. Hal yang sama berlaku untuk mobil yang dijadikan objek pinjam meminjam baik yang bersifat gratis maupun komersial. Ketika kedua belah pihak (tertanggung dan pihak yang meminjam atau menyewa mobil) sudah saling “sepakat” (tanpa ada unsur paksaan) bahwa mobil yang menjadi objek pinjam meminjam itu memiliki “risiko” untuk berpindah tangan tiba-tiba karena berada dalam kekuasaan yang tidak sah (dimana pemilik mobil dari sejak awal semestinya memahami akan adanya risiko tersebut). Seseorang yang telah mengetahui adanya risiko dan dia menyetujui untuk menjalaninya (consents to run the risk) maka ia tidak mempunyai hak untuk menuntut pihak lain apabila terjadi kecelakaan atau kerugian (bagi praktisi asuransi liability pasti mengenal atau minimal pernah mendengar istilah atau doktrin “volenti non fit injuria” yang secara umum dapat diartikan sebagai “untuk sesuatu yang dijalankan, risikonya sudah diperhitungkan”).

Hal lain yang kiranya turut melatarbelakangi mengapa penanggung memilih untuk menolak klaim “penggelapan” adalah sulitnya untuk mendapatkan fakta yang benar bahwa “hilangnya” mobil pinjaman atau sewa tersebut adalah benar-benar karena faktor tidak terduga dan tanpa rekayasa atau kesengajaan (willful act). Karena sangat mungkin terjadi bahwa tertanggung “diduga” telah “bekerja sama” dengan pelaku pembawa lari mobilnya guna mendapatkan keuntungan atas pengajuan klaim yang seharusnya tidak dapat diproses. Sehingga tentu saja dapat dipahami bahwa perusahaan asuransi lebih memilih untuk mengecualikan klaim-klaim seperti itu daripada harus menanggung potensi risiko kerugian yang besar sebagai akibat adanya kecurangan klaim (fraudulent claim).

penggelapan

Share this article :

2 thoughts on “Pengecualian Klaim Penggelapan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.