Apakah Pemegang Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Tanpa Perluasan Bahaya Banjir Dapat Berpeluang Mengajukan Klaim ?

Pertanyaan di atas bisa jadi muncul saat pemilik kendaraan bermotor yang telah membeli polis asuransi ternyata baru menyadari bahwa mereka hanya membeli proteksi asuransi pada level jaminan standard.

Sebagaimana diketahui bahwa asuransi kendaraan bermotor saat ini hanya memiliki 2 (dua) jenis pengcoveran yang populer di market yaitu : (1) cover komprehensif (comprehensive cover), dan (2) cover kerugian total saja (total loss only cover). Namun karena pembagian jenis pengcoveran tersebut lebih didasarkan pada tingkat kerusakan (severity of damage) atas kendaraan yang diasuransikan maka atas aspek jenis bahaya (peril) apa saja yang dicover menjadi sedikit terabaikan. Pada nomor (1), level kerugian yang ditawarkan dimulai pada tingkat yang kecil atau sebagian (partial loss) sampai pada tingkat kerusakan parah (constructive total loss atau total loss by accident), termasuk kerugian total akibat pencurian (actual total loss atau total loss by theft). Jadi boleh dikatakan dari peristiwa pintu mobil terkena goresan kecil saja maka pemilik kendaraan dapat saja mengajukan klaim asuransi ke penerbit polis. Apalagi jika terjadi kerusakan parah atau mobil hilang dicuri orang, polis jenis nomor (1) akan berjalan dengan baik karena polis komprehensif sudah termasuk di dalamnya mengcover total loss (pemegang polis tidak perlu membeli polis lain untuk mengcover kejadian ini). Konsekuensinya, premi polis komprehensif akan dipatok lebih mahal dibanding polis TLO (Total Loss Only). Sebaliknya, jenis polis nomor (2) memiliki coverage terbatas dimana level atau tingkat keparahan (severity) harus melampaui suatu nilai tertentu (dalam hal ini PSAKBI mensyaratkan nilai kerugiannya minimum 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor atau hilang dicuri orang).

Dampak atas Hanya Populernya 2 (Dua) Jenis Coverage Asuransi Kendaraan Bermotor

Apabila calon nasabah asuransi kendaraan bermotor tidak jeli, ketika memutuskan untuk membeli polis asuransi kendaraan dengan mengambil pilihan nomor (1) dalam benak mereka bisa saja berfikiran bahwa kendaraannya telah terlindungi oleh semua jenis penyebab (diperparah dengan istilah ‘all risks’ untuk menggantikan comprehensive). Padahal, comprehensive atau ‘all risks’ itu sendiri tidak lantas menjelaskan bahwa semua bahaya akan dicover. Ia hanya cenderung memberikan penekanan pada aspek tingkat kerusakan atau kerugian yang terjadi dan bukan pada sejauh mana bahaya (peril) akan dijamin.

Sederhananya, cover komprehensif akan menjamin tingkat kerusakan katakanlah mulai dari 5%, 10%, 30%, 70%, sampai dengan 100% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor. Namun cover komprehensif tidak berarti akan mengcover semua jenis bahaya (ada yang disebut sebagai dijamin dan ada yang disebut sebagai dikecualikan). Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa basis polis asuransi kendaraan bermotor adalah named perils dan bukan all risks. Efeknya bagi pemegang polis, ketika terjadi suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan liability pada penanggung maka beban pembuktian klaim (burden of proof) ada di pihak pemegang polis. Apabila mereka tidak dapat membuktikan bahwa kejadian yang dialami disebabkan oleh bahaya yang dijamin (insured perils) dan bersifat fortuitous, accidental, dan external means, maka penanggung atau perusahaan asuransi akan terbebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang terjadi.

Lalu Apakah Masih Ada Kemungkinan Lain Bagi Pemegang Polis ?

Jika ditanya lebih lanjut atau atas pertanyaan di atas (dalam kaitannya dengan peristiwa banjir), secara technical aspect tentu saja harus sama-sama dilihat terlebih dulu schedule polis beserta wording dan klausulanya secara lengkap. Prinsip utama yang perlu digarisbawahi adalah bahwa polis asuransi kendaraan bermotor merupakan jenis polis berbasis named perils sehingga diperlukan kewajiban dari pemegang polis untuk membuktikan bahwa banjir merupakan bahaya yang tercantum dalam polis atau klausula lain yang mungkin dilekatkan.

Maka, langkah awal untuk melakukan proof of loss adalah dengan melihat standard perils (bahaya-bahaya standard) yang dicover dalam asuransi kendaraan bermotor dimana jika dicermati hanya ada sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) kelompok besar bahaya dalam kelompok standard perils sebagaimana tercantum dalam Bab I Pasal 1 PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Selain dari itu, tidak ada jaminan yang dapat diberikan. Langkah selanjutnya, apakah ada klausula tambahan yang menyebutkan adanya perluasan bahaya banjir yang dibeli oleh pemegang polis. Jika ada maka proses memuluskan laporan klaim akan lebih mudah dilakukan.

Jalan lain yang mungkin masih dapat dicari penyelesaiannya bagi pemegang polis asuransi kendaraan dengan jaminan standard (tanpa perluasan banjir) adalah dengan melihat proximate cause-nya. Jika diperoleh fakta bahwa proximate cause atas kerusakan kendaraan adalah bukan karena banjir maka bisa saja ada peluang klaimnya akan dapat diproses lebih lanjut. Dalam hal ini, pemegang polis harus dapat menunjukkan adanya penyebab baru dimana banjir akan menjadi remote cause karena terjadi break of train of events akibat adanya new intervening cause. Namun metode ini juga selanjutnya juga bakal mengalami kerumitan jika penyebab barunya itu merupakan uninsured perils akibat dari basis polis asuransi kendaraan bermotor yang menggunakan named perils.

kendaraan bermotor

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.