Prinsip ‘Ordinary Meaning’ dalam Kasus Klaim Banjir pada Asuransi Kendaraan Bermotor

Bagi underwriter atau praktisi asuransi yang pernah mengambil ujian sertifikasi profesi asuransi pasti sudah mengenal dengan baik istilah yang berbunyi “Ordinary Meaning”.

John T. Steele B.A., FCII dalam bukunya yang berjudul “Principles and practice of insurance” menyebutkan Ordinary Meaning sebagai “it is presumed that the words used are to be construed in their ordinary and popular sense. The meaning to be put on words is the meaning that ordinary man in the street would construe”. Artinya bahwa kata-kata yang digunakan dalam wording polis akan diartikan dalam pengertian umum dan populer sehingga orang biasa pun yang ditemui di jalanan dapat memberikan suatu jawaban yang sama atas suatu definisi.

Seperti yang sudah penulis sebutkan di artikel sebelumnya bahwa banjir itu sendiri ternyata tidak disebutkan pengertiannya dalam asuransi kendaraan bermotor, berbeda dengan banjir yang dimaksud dalam asuransi kebakaran yang sudah disebutkan pengertiannya sebagaimana tercantum dalam Endorsemen Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (Kode 4.3A). Sementara, dalam Klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor (KL.KBM-12), tidak ditemukan sama sekali apa itu banjir. Di sana hanya disebutkan “pertanggungan diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor”.    

Oleh karena tidak ada definisi yang jelas tentang apa itu banjir dalam polis asuransi kendaraan bermotor maka berdasarkan prinsip ordinary meaning, mau tak mau kita harus menggali informasi lebih lanjut tentang sejauh mana orang-orang biasa (ordinary people) akan memberikan jawaban tentang apa itu banjir. Di sini tidak diperkenankan adanya definisi khusus yang diberikan oleh ahli atau pakar keteknikan yang lebih faham terhadap masalah ini.

Maka meskipun dalam konteks asuransi (misalnya dalam Endorsemen 4.3A) sudah diterangkan pendefinisiannya secara lugas, karena hal itu hanya diterapkan dalam konteks asuransi kebakaran, belum tentu kemudian dapat diaplikasikan pada polis-polis asuransi lain. Memang benar bahwa banjir pada dasarnya harus melibatkan adanya unsur “melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, atau waduk” namun masyarakat pada umumnya memiliki persepsi atau pandangan lain yang lebih sederhana yaitu “tergenang atau terendamnya suatu wilayah atau daratan karena volume air yang meningkat”. Hal ini pun sesuai dengan apa yang disebutkan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dalam websitenya yang menyatakan bahwa banjir adalah “peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat”.

Efek Prinsip ‘Ordinary Meaning’ dalam Laporan Klaim Banjir pada Asuransi Kendaraan Bermotor

Dengan berpatokan pada prinsip ‘ordinary meaning’ dan ketiadaan definisi yang jelas pada polis asuransi kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia maka pemegang polis memiliki posisi yang (seharusnya) lebih diuntungkan. Penegak hukum yang akan terlibat dalam penyelesaian melalui pengadilan akan merujuk pada apa yang tercantum dalam wording polis sebagai acuan bagi para pihak yang melakukan kontrak. Namun karena tidak ada hal khusus yang diatur dalam perjanjian tersebut mengenai definisi banjir maka penyelesaiannya harus dikembalikan pada arti secara umum sebagaimana diatur dalam prinsip ‘ordinary meaning’ di atas.

banjir

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.