Ketentuan Pembayaran Premi dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia

Sebelum ketentuan pembayaran premi asuransi diatur secara khusus dalam salah satu pasal dalam wording PSAKI-AAUI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), terdapat perjalanan sejarah panjang sampai menemukan format yang sekarang dipakai.

Sebelum tahun 1982 terdapat setidaknya 3 (tiga) jenis polis asuransi kebakaran di Indonesia yaitu : (1) Polis Kebakaran Bursa Amsterdam, (2) Polis Fire Office Commitee, dan (3) Polis Kebakaran Indonesia. Yang disebut dua pertama merupakan polis luar negeri sedangkan yang disebut terakhir adalah polis produk buatan dalam negeri.

Selanjutnya efektif per tanggal 1 Januari 1982, Polis Kebakaran Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No 216/KMK.011/1981 dinyatakan sebagai polis standard asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sehingga namanya menjadi Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI). Polis ini memiliki kondisi dan luas jaminan yang sama dan berlaku seragam di seluruh perusahaan asuransi kerugian yang beroperasi di Indonesia sebagai hasil rumusan yang ditetapkan oleh DAI (Dewan Asuransi Indonesia).

Ketentuan Pembayaran Premi dalam PSKI 1982

Dalam PSKI versi 1982 terdapat 22 (dua puluh dua) pasal yang mengatur syarat-syarat dan kondisi polis dimana pasal tentang pembayaran premi diletakkan pada posisi paling pertama yaitu Pasal I Pembayaran Premi.

Mengapa ia diletakkan di pasal pertama dalam PSKI ?. Hal ini tampaknya dapat dimengerti mengingat bahwa pembayaran premi merupakan syarat keabsahan perjanjian antara pihak tertanggung dan penanggung seperti yang tercantum dalam bagian Preamble atau Pembukaan atau Recital Clause. Tipikal redaksional yang termaktub dalam bagian Preamble PSKI adalah sebagai berikut : “Yang bertandatangan di bawah ini, menanggung atas dasar pembayaran premi dan keterangan-keterangan tertulis yang diberikan oleh tertanggung, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis ini – harta benda dan/atau kepentingan sebagaimana yang diurai di bawah ini, terhadap kerugian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya yang disebutkan dan ditegaskan dalam syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang tercetak dan/atau dilekatkan dan/atau dicantumkan pada polis ini.”

Secara lengkapnya, ketentuan pembayaran premi yang diatur dalam Pasal I PSKI 1982 adalah sebagai berikut :

(1) Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, pertanggungan/perpanjangan pertanggungan ini baru akan berlaku terhitung sejak dilakukan pembayaran premi yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam jadwal, jika ada, dengan tenggang waktu pembayaran selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal permulaan/perpanjangan tersebut.

(2) Jika premi tidak dibayar dalam 14 (empat belas) hari sesudah tanggal permulaan atau tanggal perpanjangan, maka jaminan bagi Tertanggung ditangguhkan dan Tertanggung tidak berhak atas ganti rugi sejak tanggal permulaan/perpanjangan sebagaimana tercantum dalam polis/lampiran. Jaminan berlaku kembali 24 (dua puluh empat) jam sesudah hari dimana premi dibayar, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban Tertanggung untuk membayar segala premi yang terhutang olehnya di bawah polis ini.

Ketentuan Pembayaran Premi dalam PSKI 1994

DAI melalui SK No 2034/DAI/94 tertanggal 8 Desember 1993 menetapkan ketentuan baru tentang pembayaran premi yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 1994 yaitu mengganti Pasal I Pembayaran Premi menjadi Pasal I Klausula Kewajiban (Warranty) Pembayaran Premi yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan manapun dalam polis, sertifikat perpanjangan penutupan (renewal certificate), surat tambahan (policy endorsement) ataupun surat bukti penutupan asuransi (cover note) yang bertentangan dengan ketentuan Klausula Kewajiban (Warranty) ini dan hanya didasarkan pada dan tanpa mengurangi ketentuan Pasal 2 yang tertera di bawah ini, dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa adalah suatu prasyarat daripada tanggung jawab Perusahaan Asuransi atas jaminan asuransi di bawah polis, sertifikat perpanjangan pertanggungan (renewal certificate), surat tambahan (policy endorsement) ataupun surat bukti penutupan asuransi (cover note) bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Perusahaan Asuransi :

(a) Jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal mulai berlakunya jaminan asuransi (inception-date) daripada polis, sertifikat perpanjangan pertanggungan (renewal certificate), surat tambahan (policy endorsement) ataupun surat bukti penutupan asuransi (cover note).

(b) Jika jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis, sertifikat perpanjangan pertanggungan (renewal certificate), surat tambahan (policy endorsement) ataupun surat bukti penutupan asuransi (cover note).

(2) Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan di atas tidak dibayar lunas kepada atau secara nyata diterima oleh perusahaan asuransi dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan Kewajiban Pembayaran Premi tersebut di atas, maka jaminan asuransi daripada polis, sertifikat perpanjangan pertanggungan (renewal certificate), surat tambahan (policy endorsement) ataupun surat bukti penutupan asuransi (cover note) dinyatakan batal mulai dari tanggal habis masa berlakunya (expiry date) ketentuan Kewajiban Pembayaran Premi tersebut di atas dan perusahaan asuransi dibebaskan dari semua tanggung jawab atas jaminan asuransi sejak tanggal itu tetapi tanpa mengabaikan jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi sebelum tanggal itu, maka perusahaan asuransi berhak atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut secara prorata dengan jumlah minimum Rp 50.000,-.

Ketentuan Pembayaran Premi dalam PSAKI 2016

Dalam wording terupdatenya yaitu PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia) 2016 sebagai Lampiran SK AAUI No 14/SK.AAUI/2016 diatur ketentuan baru pembayaran premi yang kali ini dicantumkan pada Pasal 2 Pembayaran Premi yaitu :

2.1 Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau

2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Penutup

Ketentuan pembayaran premi dalam asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia telah menempuh beberapa kali perubahan sejak tahun 1982 sampai 2016. Namun kesemuanya bermuara pada suatu prinsip dasar bahwa pelunasan pembayaran premi menjadi prasyarat berlakunya tanggung jawab penanggung atas klaim yang terjadi. Ketentuan ini termasuk dalam kondisi polis yang dinamakan sebagai “conditions precedent to liability” yaitu kondisi yang dinyatakan secara tegas dalam polis dan harus dipenuhi sebelum adanya tanggung jawab penanggung atas suatu klaim.

pembayaran premi

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.