Kasus di bawah ini menggambarkan sebuah situasi dimana terjadi proses pembelaan oleh tergugat (defendant) atas gugatan hukum dari penggugat (plaintiff) dalam kasus bencana alam. Tuntutan pada kasus pertama tidak berhasil atau ditolak pengadilan sedangkan pada kasus kedua sebaliknya yaitu berhasil diterima pengadilan.
Kasus Nichols v Marsland (1876)
Pada suatu hari terjadi hujan yang sangat lebah dengan intensitas tidak seperti biasanya yang menyebabkan 4 (empat) jembatan hanyut ketika beberapa danau buatan di suatu lahan pribadi, airnya meluap dan membanjiri serta menghancurkan struktur bendungan yang mereka bangun lalu menimpa dan menghantam jembatan tersebut. Danau itu sendiri sudah ada sejak beberapa tahun lamanya dan belum pernah mengalami kerusakan sebelumnya.
Hakim pengadilan setelah memeriksa perkara lalu memutuskan bahwa atas peristiwa itu tidak ada unsur kelalaian (no negligence) yang dilakukan tergugat baik pada masa konstruksi maupun pemeliharaan. Banjir terjadi begitu hebat sehingga tidak dapat diantisipasi di awal secara sewajarnya. Dengan demikian, kerusakan yang terjadi merupakan akibat dari bencana alam (Act of God atau viz major) dimana kekuatan manusia tidak bisa dipakai untuk menangani bencana yang super hebat tersebut sehingga pihak tergugat (defendant) tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kejadian dimaksud.
Kasus Makin v L.N.E.R (1943)
Dalam kasus ini, pembelaan (defence) atas tuntutan dari penggugat tidak dapat diloloskan apabila terjadi pelanggaran atas tanggung jawab absolut di bawah undang-undang (a breach of an absolute liability imposed by statue). Suatu kanal dibangun di bawah aturan payung hukum yang cukup kuat dimana kompensasi penuh kepada pihak lain harus dilakukan apabila terjadi cedera badan maupun kerusakan harta benda yang disebabkan oleh air yang meluap dari kanal. Badai dari sebuah kejadian alam yang tak terduga menyebabkan kerusakan pada tanggul dan air melimpah keluar dari kanal. Dari sisi ketentuan undang-undang dan aturan hukum yang ada, pihak tergugat harus bertanggung jawab atas tuntutan yang dilakukan oleh penggugat. Act of God (viz major) dalam hal ini tidak berhasil dijadikan sebagai dasar pembelaan atas tuntutan tersebut.
Penutup
Dari kedua contoh di atas, jika dianalogikan pada apa yang sedang terjadi di Jabodetabek, tuntutan bisa saja dilayangkan kepada pihak-pihak terkait atas kejadian banjir tersebut namun dibutuhkan sejumlah bukti kuat apakah pihak tergugat (defendant) terbukti secara sah dan kuat di depan hukum telah melakukan kelalaian (negligence) sehingga menimbulkan kerugian pada pihak penggugat (plaintiff). Di sisi lain, tergugat bisa terlepas dari jeratan hukum apabila dapat ditunjukkan bahwa kejadian banjir merupakan peristiwa bencana alam yang tidak dapat diantisipasi dimana Lord Mansfield pada sidang pengadilan kasus Rylands v Fletcher (1868) menyatakan bahwa suatu peristiwa dapat dianggap sebagai akibat dari Act of God apabila “an occurrence must be : (a) due to natural causes exclusively, (b) of an extraordinary nature, and (c) such that it could not be anticipated or provided against”.
Referensi :
Insurance of liability by Collin Smyth, FCII, 1988
Personal Insurance by Lee Barnett, FCII, 1999