Menentukan proximate cause dalam kasus kejadian tunggal (single cause) lebih mudah dilakukan daripada harus menganalisa dan menentukan proximate cause yang melibatkan beberapa kasus (multiple causes) seperti dalam yurisprudensi Leyland Shipping Co v Norwich Union dimana terdapat 2 (dua) penyebab : perang (war) dan badai (storm). Dalam kasus berikut terjadi peristiwa yang mirip dengan kejadian di atas dimana hakim pengadilan harus memilih satu diantara dua penyebab yang dinyatakan sebagai proximate cause. Continue reading “Proximate Cause dalam Kasus Wayne Tank and Pump Co. Ltd v Employers Liability Assurance Corporation Ltd (1974)”
Category: Basic Principles of Insurance
Proximate Cause dalam Kasus Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)
Meskipun definisi proximate cause lahir atau diambil dari perkara Pawsey v Scottish Union & National (1907) dimana dinyatakan bahwa “proximate cause means the active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source“, namun contoh kasus yang dapat memberikan ilustrasi yang baik terhadap prinsip asuransi ini dapat dilihat pada kasus lain di bawah ini. Continue reading “Proximate Cause dalam Kasus Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)”
Polis Asuransi dengan Nama Tertanggung Bersama (Joint Insured Policy)
Polis asuransi yang mencantumkan nama tertanggung tunggal (single insured), baik 1 (satu) orang atau 1 (satu) company, tentu tidak akan menimbulkan banyak potensi masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi klaim. Namun bagaimana dengan polis yang menggunakan nama tertanggung bersama (joint insured) yang biasanya melibatkan 2 (dua) pihak atau lebih ?. Continue reading “Polis Asuransi dengan Nama Tertanggung Bersama (Joint Insured Policy)”
‘Burden of Proof’ dan Penerapannya pada Polis Asuransi Berbasis ‘Named Perils’
Merujuk pada course book CII terbitan tahun 1984 berjudul Principles and Practice of Insurance karangan John T. Steele B.A, FCII disebutkan bahwa beban atau kewajiban pembuktian klaim (burden of proof) ada pada tertanggung dalam hal ia memang benar-benar mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang diasuransikan dalam polis, begitu juga dengan jumlah atau nilai kerugian atas kejadian tersebut. Continue reading “‘Burden of Proof’ dan Penerapannya pada Polis Asuransi Berbasis ‘Named Perils’”
‘Indemnity’ vs ‘Actual Cash Value’
Menurut sejumlah buku literatur yang sering dijadikan acuan dalam standard ujian AAMAI, “indemnity” didefinisikan sebagi “mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it”. Dan merupakan salah satu dari 6 (enam) prinsip dasar asuransi selain insurable interest, utmost good faith, proximate cause, subrogation, dan contribution. Continue reading “‘Indemnity’ vs ‘Actual Cash Value’”
Definisi ‘Actual Cash Value (ACV)’
Dalam artikel sebelumnya sudah pernah saya singgung sedikit tentang Actual Cash Value (ACV) yang menjadi pedoman dalam perhitungan settlement klaim polis-polis asuransi kebakaran atau properti yang menggunakan wording PSAKI AAUI. Continue reading “Definisi ‘Actual Cash Value (ACV)’”
Modification in The Application of Proximate Cause ; Indirect Causes
Dalam wording polis asuransi biasanya tercantum pasal pengecualian atas kerugian (loss) atau kerusakan (damage) yang ditimbulkan atau diakibatkan oleh penyebab langsung (directly) maupun tak langsung (indirectly) dari suatu bahaya (peril). Continue reading “Modification in The Application of Proximate Cause ; Indirect Causes”
3 (Tiga) Jenis Bahaya (Perils) pada Polis Asuransi
Dalam pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan definisi “peril” atau “bahaya”. Dalam praktek bisnis asuransi, pada dasarnya polis (yang berbasis named peril) hanya menjamin kerugian atau loss yang disebabkan oleh perils yang disebutkan sebagai yang dijamin, dimana hampir tidak ada 1 (satu) pun polis asuransi di dunia ini yang menyediakan atau mengcover semua jenis bahaya. Continue reading “3 (Tiga) Jenis Bahaya (Perils) pada Polis Asuransi”
Konsep Perils, Risk, Loss, dan Hazards dalam Asuransi
Dalam membicarakan asuransi, kita biasanya lebih sering mendengar istilah “risiko” dibanding “bahaya”. Sebagai contoh, underwriter lebih familiar menyebut “risiko banjir”, “risiko kebakaran”, “risiko huru-hara”, “risiko tertabrak kendaraan”, dan lain-lain dan tidak menyebutnya sebagai “bahaya banjir”, “bahaya kebakaran”, dan seterusnya. Continue reading “Konsep Perils, Risk, Loss, dan Hazards dalam Asuransi”