Istilah ‘Risiko’ dalam Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia)

Istilah “risiko”, “bahaya”, “kerugian”, dan “hazards” merupakan istilah-istilah dasar yang tentunya sudah tidak asing lagi didengar oleh kalangan praktisi asuransi. Namun demikian mungkin saja masih ada miskonsepsi atau kesalahpahaman atas istilah-istilah tersebut dalam praktek sehari-hari.

Sebagaimana yang sudah penulis tuangkan dalam artikel sebelumnya yang membahas tentang konsep perils, risk, loss, dan hazard, masing-masing istilah memiliki definisi dan pemakaian yang berbeda-beda, meski saling terkait antara satu dan lainnya. Contoh, kata “risk” atau “risiko” didefinisikan sebagai “ketidakpastian terkait kerugian keuangan”. Sedangkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mendefinisikannya sebagai “akibat yang kurang menyenangkan dari suatu perbuatan atau tindakan”. Merriam-Webster mendefinisikan risiko sebagai “risk is possibility of loss or injury“. Dalam versi lainnya Merriam-Webster memberikan pendekatan yang lebih tepat dalam kaitannya dengan praktek asuransi yaitu “risk is the chance of loss or the perils to subject matter of an insurance contract ; also : the degree of probability of such loss“.

Dalam buku-buku teori asuransi, secara jelas dipisahkan definisi antara “risiko”,”bahaya”, “kerugian”, dan “hazards” sehingga tentunya dalam praktek pemakaian juga harus ditempatkan pada konteks yang benar agar tidak terjadi kerancuan. “Bahaya” atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai “peril” tidak dapat disamakan atau dicampuradukkan dengan kata “risiko” atau “risk”. Jika “risiko” adalah “suatu kemungkinan” maka “bahaya” atau “peril” adalah suatu “penyebab kerugian” atau “cause of loss“. Banjir, angin topan, gempa bumi, tanah longsor, adalah “perils” atau “bahaya” yang dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya kerugian (loss) dimana besar kecilnya tingkat kerugian yang terjadi ditentukan oleh tingkat hazard. Semakin besar hazard, potensi meningkatnya nilai kerugian juga besar. Namun loss itu sendiri tidak bisa dipastikan kejadiannya karena bersifat sesuatu yang tidak pasti. Suatu kerugian yang pasti akan terjadi (tidak ada kemungkinan lain) menyebabkan peristiwa itu tidak mengandung sebuah “risiko” sehingga tidak dapat diasuransikan (uninsurable). Harus ada chance atas suatu kejadian : bisa terjadi dan bisa juga tidak. Itulah makna dari risiko yaitu terkait dengan kemungkinan. Cedera badan adalah sebuah kerugian (loss). Bodi mobil penyok juga adalah sebuah kerugian (loss). Kemungkinan (possibility) atas terjadinya cedera badan atau bodi penyok itulah yang disebut sebagai risiko (risk).

Kata “Risiko” dalam Wording PSAKBI

Sekarang coba kita buka wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) untuk menelusuri di mana saja kata “risiko” muncul dan apakah penggunaannya perlu dipertimbangkan untuk direview kembali atau tidak.

Bab I Pasal 2 ayat 1

“Penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1 dan 1.4″. Jika merujuk pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.1 dan 1.4 maka peristiwa yang disebutkan sebagai “tabrakan”, “benturan”, “terbalik”, “tergelincir”, “terperosok”, dan “kebakaran”, itu semua adalah masuk dalam definisi “bahaya” atau “perils”. Dengan demikian kata risiko sebagaimana yang tercantum dalam huruf tebal di atas lebih tepat diganti dengan kata bahaya. Sebuah risiko juga pada dasarnya “tidak dapat dijamin” untuk tidak terjadi karena tetap ada chance atau possibility untuk terjadi. Yang dapat dijamin sebenarnya adalah “kerugian keuangan” yang timbul atas suatu bahaya yang disebutkan dalam polis sebagai yang dijamin.

Bab II Pasal 3 ayat 3 butir 2.2

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis”. Kata risiko di sini lebih tepat diganti dengan kata bahaya karena yang dijamin adalah akibat dari bahaya (peril) yang terjadi.

Makna Ganda “Risiko” pada Istilah “Risiko Sendiri”

Pembenahan atas pemilihan kata “risiko” juga diperlukan agar terhindar dengan munculnya kebingungan atas kata-kata yang sama namun memiliki makna yang berbeda ketika dipadukan dengan kata lain. Sebagai contoh, kata “risiko” dapat bermakna lain apabila digabung dalam sebuah kata “Risiko Sendiri”. Definisi atas kata ini telah disebutkan dalam wording PSAKBI yaitu “jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian”. Meskipun ada kata “risiko” di sini namun tidak ada relevansi dengan kata “risiko” yang sudah dibahas sebelumnya.

Penutup

Memperbaiki hal-hal kecil akan berdampak positif pada penyempurnaan yang lebih luas terhadap isi perjanjian asuransi sehingga dapat dihindari kemungkinan terjadinya beda penafsiran atas kata-kata yang ambigu terutama bagi pihak yang dinyatakan sebagai orang awam. Meskipun sudah ada prinsip contra proferentem rule yang “menguntungkan” tertanggung namun melakukan upaya-upaya atau tindakan preventif akan jauh lebih baik guna meminimalisir munculnya potensi konflik diantara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.