Apa yang Anda bayangkan melihat foto di bagian bawah dari tulisan ini ? Sebuah mobil terlihat menabrak sebuah pohon yang berdiri di tengah-tengah hutan belantara. Bagaimana dengan sopir dan penumpang yang berada di dalam, apakah jika mengalami luka dapat dicover biaya pengobatan rumah sakit dengan asuransi Jasaraharja ?.
Bagi pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak, di balik lembar STNK terdapat lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Apa itu SWDKLLJ ?. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam PMK No.36/PMK.010/2008 jo PMK No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 1 dijelaskan bahwa SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Perusahaan yang dimaksud adalah BUMN yang bernama PT Jasaraharja yang tercatat sebagai satu-satunya perusahaan asuransi sosial yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
Khusus untuk pengguna kendaran pribadi, perlu dicatat bahwa “cedera” atau “kematian” yang dicover Jasaraharja hanyalah peristiwa yang berupa kecelakaan dengan melibatkan “antar kendaraan” dan bukan “kecelakaan tunggal” (menabrak pohon atau tiang listrik, masuk jurang, dan sebagainya). Pihak yang mengajukan klaim juga harus berada pada posisi sebagai “korban” kecelakaan. Dalam UU no. 34 tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965 dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada “di luar” angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan “ditabrak” dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965.
Dari isi UU dan PP di atas dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud “korban” kecelakaan adalah “pihak ketiga”. Siapakah “pihak ketiga” ini ?. Pihak ketiga adalah : (1) setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan. Contoh pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan bermotor. (2) setiap orang yang berada dalam kendaraan bermotor (syarat : mobil tersebut dalam posisi ditabrak). Contoh sebuah keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak, dan mertua sedang berada dalam mobil Toyota Kijang, lalu tiba-tiba ditabrak oleh kendaraan lain dimana dinyatakan oleh polisi bahwa kesalahan berada pada pihak penabrak, maka sopir dan penumpang dalam mobil Toyota Kijang tersebut tercover oleh Jasaraharja. Dengan demikian, iuran SWDKLLJ sebenarnya mirip dengan premi asuransi tanggung gugat pihak ketiga (third party liability insurance) dimana PT Asuransi Jasaraharja (Persero) hanya akan mengganti kerugian kepada setiap pihak ketiga (third party) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik korban tersebut berada di luar kendaraan (seperti pejalan kaki) maupun yang berada di dalam kendaraan. Korban di sini diartikan sebagai pihak yang tidak dinyatakan bersalah oleh kepolisian dan jenis kecelakaan yang terjadi bukan merupakan kecelakaan tunggal.
Akibat adanya ketimpangan atas UU dan PP di atas, munculah gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menguji Pasal 4 ayat 1 UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pihak pemohon adalah istri dari seorang penyiar radio di Surabaya dimana pada tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, suami pemohon mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal atau sendirian saat menggunakan sepeda motor dan menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. Pemohon sempat mengurus klaim asuransi ke Jasaraharja namun ditolak karena tidak ada aturan yang menjadi dasar pengajuan klaim atas kecelakaan tunggal. Jasaraharja menyatakan bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 1, yang berhak mendapatkan santunan adalah orang yang berada “di luar” alat angkutan. Hal inilah yang merugikan hak konstitusional pemohon yang semestinya dapat memperoleh santunan Jasaraharja.
Penutup
Penolakan atas klaim kecelakaan tunggal didasari kenyataan bahwa yang berhak mengajukan klaim Jasaraharja adalah orang yang kategorinya berada “di luar” alat angkutan pada saat kejadian berlangsung dan tidak harus orang yang membayar iuran SWDKLLJ. Seorang miskin pejalan kaki, yang tidak punya kendaraan pribadi (yang artinya tidak mungkin akan membayar iuran SWDKLLJ), tiba-tiba ditabrak kendaraan lain (bukan karena kelalaiannya seperti menerobos lampu merah), maka ia dapat saja menerima manfaat Jasaraharja. Hal ini sejalan dengan prinsip asuransi tanggung gugat pihak ketiga yang dianut dalam iuran SWDKLLJ dimana iuran yang disetorkan ke Jasaraharja lebih merupakan premi asuransi third party liability sehingga tidak ada manfaat yang akan diperoleh langsung oleh penyetor premi (sebagai pihak pertama) kecuali hanya jika ia berada pada posisi sebagai pihak ketiga (berada di luar kendaraan). Ia dalam hal ini seolah menerima manfaat dari para penyetor iuran SWDKLLJ lainnya.
kami mngaju kan ke ojk kecelakaan tunggal bisa nggak dapat santunan nya ?..
Kok yang bayar premi malah gak dapat asuransi itu bagaimana ya….??
Beda sekali sama sistem asuransi lainnya… bayar premi ya seharusnya buat diri masing masing bukan buat orang lain.
Saya baru tahu kalau kecelakaan tunggal tidak dapat santunan, terus apa untungnya buat kita Bayar premi setiap bayar pajak kendaraan.
Peraturan yang timpang.
Keuntungan buat kita adalah ada pihak yg menjamin santunan jika kita melakukan kelalaian (baik sengaja ataupun tidak sengaja) yg menyebabkan org lain cidera atau meninggal dunia
Kalau pihak korban mendesak penabrak untuk membiayai seluruh perawatan dan setelahnya mereka juga mengklaim jasa raharja itu gimana ceritanya?
Apa bisa penabrak mengajak korban berdamai dengan hanya menginformasikan kepada korban bahwa dia mendapatkan jaminan asuransi sehingga tidak perlu meminta pertanggungjawaban penabrak dari segi biaya perawatan? Yang ada, penabrak pastilah menanggung korban pada situasi “terdesak”. Sehingga apalah arti dari premi asuransi yang dibayarkan penabrak jika dia harus membayar lagi biaya pertanggungjawaban ketika hal yang tidak diinginkan itu terjadi.
Ingat! Kecelakaan itu bukan hanya musibah bagi korban tetapi juga penabrak.
Betul sekali
Saya mau menanyakan… apabila ada pesawat jatuh tanpa tabrakan di udara dan penumpangnya mati semua apakah bisa klaim ke jasa raharja….??
Apakah pesawat yg jatuh itu juga bisa dikategorikan kecelakaan tunggal ….?? Dan apa bedanya dengan kecelakaan tunggal di darat….??
Secara sederhana, Jasa Raharja itu merupakan asuransi tanggung gugat hukum, sehingga harus adanya pihak ketiga yg bertanggung jawab. Jika atas kesalahan sendiri, maka tidak ada santunan Jasa Raharja.
Mengenai kecelakaan pesawat, ada pihak ketiga disini penyebab kecelakaan, yaitu perusahaan maskapai. Tapi jika terbang sendiri pakai pesawat pribadi, tentu tidak ada jaminan Jasa Raharja. Jadi semua kecelakaan yg dijamin harus ada unsur “pihak ketiga”
Terus bagaimana dengan kecelakaan Bus ? Sama² ada pihak ketiga yaitu perusahaan Bus itu sendiri. Tapi ko tetap tidak bisa claim?
Apakah ada yg menjawab? Musibah ini sedang terjadi pada saya.
Baru saya mau ngajuin claim ke jasa raharja atas kecelakaan tunggal bpk saya yg menyebabkan meninggal dunia di jakpus. Membaca artikel ini sy jd pesimis… Kecelakaan itu luas kategorinya…. Mending ga usah ada kewajiban pajak swdkllj
Betul pak.. Bantuan timpang.. Yang lucunya bpjs tidak bisa menangani sebelum lapor polisi dan sebelum jasaraharja memberi keputusan.. Terlalu banyak prosedur.. Lebih baik ditiadakan saja.. Karena menurut saya yang paling penting adalah dana untuk perobatan setelah kecelakaan..
Denny sutardi bagaimana apakah claim anda di terima jasaraharja???
Dalam kecelakaan lalulintas & sipenabrak lari serta gak bertanggung jawab untuk dapat santunan dari jasaraharja persyaratannnya apasaja?
Dan apa berhak atas santunan dari jasaraharja.
semua orang g mau kecelakaan!! dlm hal kecelakaan tunggal sebaiknya di kaji lagi.
contoh : dalam sebuah mobil penumpang satu keluarga. pengemudi lalai sehingga menabrak dan penumpang di larikan ke RS. jika dalam kasus ini pasti tidak bisa klaim ke pihak jasa raharja dan BPJS utk mengcover biaya di RS. seharusnya.. penumpang yg lain kan artinya korban, membayar juga SWDKLLJ. seharusnya mendapatkn hak nya. itu baru adil
Sebaiknya pemerintah merefisi ulang undang undang yg lama tahun 1964 mengapa kecelakaan tungal tidak mendapat santunan dari jasa raharja…siapa sih yg mau mengalami kecelakaan ?biar.lebih adil sbaiknya kecelakaan seperti menabrak anjing atau binatang yg menyebabkan penabraknya cidera atau mengal agar mendapat santunan dari JR
Kalo ga salah setiap pengajuan SIM selalu beli asuransi wajib. Mungkin asuransi itu bs mengganti biaya kecelakaan tunggal, cacat atau meninggal.
Kka ku kecelakan berdua nabrak tiang listrik. Kku yg di belakang dan meninggal duni. .apa bisa pengajuan anggsuransi baru 1 minggu.?
Kalau begitu ada cara…. kalau kecelakaan tunggal nabrak pohon agar yg kecelakaan dapat jasa raharja ya cari yg punya pohon di ajak urusan polisi dan yg punya pohon dinyatakan bersalah karena menanam pohon ditepi jln raya.
Kalau kecelakaan tunggal di jalan proponsi gak dapat jasa raharja,apakah ada tertulis di peraturan jasa raharja kecelakaan tunggal gak dapat asuransi jasa raharja? Kalau ada berarti peraturan itu sah.bahwa kecelakaan tunggal gak dapat asuransi jasa raharja.
Keluarga saya terjadi kecelakaan tu nggal mobil nya terbalik dn bawa kluarga semua istri dn ipar2 meninggal 3orang mobil nyewa lg trus supirnya d proses d tahan apakah kluarga yg meninggal dapat santunan jasa raharja. Kejadian d jln seruyan kalteng
adik perempuan saya naik motor di depan ada mobil dan motor juga , mobil mengerem mendadak ,motor didepanya mengerem juga adik saya yang dibelakang mengerem dan menyenggol bagian belakang sepeda motor , adik saya jatuh dan patah tulang tangan, si pengendara mobil dan motor terus memacu kendaraanya .tanpa menghiraukan adik saya yang jatuh, keadaan di jalan raya gelap sekitar jam 18.00. adik saya dirawat di rumah sakit dengan biaya yang lumayan besar. dapatkah adik saya mengklaim untuk mendapatkan santunan jasa raharja?
Untuk saat ini asuransi jasa raharja solusi yang cukup mumpuni . mudah untuk klaimnya. kalau mau yang banyak kelebihan ikut asuransi sendri aja. banyak saat ini yang membuka asuransi dari axa mandiri dan lainya. Bagus artikelnya. saling kunjungi ya gan.
https://salestoyota.id/toyota-tangerang
Kakek saya mengalami kecelakaan tertabrak seped motor. Kami mengajukan klaim ke jasa raharja. Tapi ditolak karena katanya pasien sudah sempat dibawa kerumah dulu sebelum dpt rujukan. Dan sekarang kami bingung dengan pembiayaannya karena yang menabrak pun tidak memiliki banyak biaya untuk ganti rugi.
Apakah ada solusi lain yanh bisa kami lakukan untuk mendapat klaim BPJS? Karena BPJS tidak bisa digunakan di rumah sakit tanpa surat dari jasa raharja.
Mohon infonya.