‘Implied Duties’ dan ‘Express Duties’ pada Asuransi Kendaraan Bermotor

Jika pembahasan sebelumnya lebih berfokus pada ada tidaknya peluang pemegang polis asuransi kendaraan bermotor mengajukan klaim banjir dari sisi cause of loss, kali ini penulis akan menyampaikan perihal kewajiban-kewajiban (duties) yang harus dipenuhi pemegang polis agar klaim yang diajukan berjalan sukses.

Dengan asumsi bahwa Anda memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan bahaya banjir (as per Kl.KBM-12 AAUI) maka sikap selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah perlunya pemegang polis untuk memenuhi sejumlah kewajiban sebagai tertanggung pada saat terjadi klaim.

Kewajiban-kewajiban (duties) itu pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :

(1) Implied Duties

Implied duties sendiri dapat didefinisikan sebagai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tertanggung namun tidak disebutkan secara eksplisit dalam polis namun tetap diakui secara hukum. Contoh dalam kasus klaim banjir yang lalu adalah sebagai berikut :

  • Tertanggung harus bertindak seolah-olah kendaraan bermotor yang dimilikinya itu tidak diasuransikan sehingga ia harus melakukan tindakan sewajarnya guna meminimalisir kerugian (take all reasonable steps to minimise the loss).
  • Tertanggung harus mengijinkan petugas dari otoritas terkait dalam upaya melakukan upaya pencegahan dan penanganan lebih lanjut di tempat kejadian.
  • Tertanggung tidak menghalang-halangi penanggung ketika diperlukan adanya investigasi klaim.
  • Tertanggung harus dapat menunjukkan bahwa ia memiliki hubungan keuangan dengan objek yang diasuransikan (prinsip insurable interest) pada saat klaim.

(2) Express Duties

Express duties adalah kewajiban-kewajiban tertanggung yang harus dipenuhi tertanggung yang disebutkan secara eksplisit dalam polis asuransi (sebagai bagian dari Syarat-Syarat/Kondisi Pertanggungan atau Conditions). Salah satu jenis Express Duties ini adalah Claim Conditions yang biasanya sudah diatur dalam wording polis. Sebagai contoh, dalam wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) tertera pasal yang mengatur kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian (Bab IV Pasal 11) dan dokumen pendukung klaim yang harus dipenuhi (Bab IV Pasal 14).

Hak Penanggung Jika Terjadi Breach of Duties

Dengan diberlakukanya implied maupun express duties di atas maka menjadi kewajiban tertanggung untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam setiap proses klaim yang terjadi. Apabila ditemukan pelanggaran (breach of conditions of contract) oleh tertanggung maka penanggung memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menolak tanggung jawabnya atas penyelesaian suatu klaim.

Referensi :

Personal Insurances by Lee Barnett, FCII, 1999

duties

Share this article :

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.