Sekilas bagi orang awam mungkin akan sulit membedakan antara produk asuransi jiwa (life insurance) dan asuransi kesehatan (health insurance) meskipun sebenarnya terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya.
Sebagaimana diketahui bahwa asuransi jiwa (life insurance) sangat terkait dengan risiko meninggal dunianya seseorang yang dipertanggungkan. Sebagai contoh dalam asuransi jiwa berjangka (term life insurance), manfaat asuransi hanya akan dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia di dalam periode pertanggungan. Jika tertanggung tetap hidup sampai akhir periode asuransi maka beneficiary atau penerima manfaat tidak akan memperoleh apa pun.
Di sisi lain, asuransi kesehatan (health insurance) adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi atas risiko hilangnya sumber keuangan tertanggung dikarenakan kondisi tertanggung yang mengalami suatu penyakit (illness), kecelakaan (accidental injury), atau karena ketidakmampuan (disability). Dalam kelompok ini terdapat 2 (dua) jenis sub produk yaitu asuransi biaya kesehatan (medical expenses coverage) dan asuransi hilangnya penghasilan tertanggung karena tidak mampu bekerja (disability income coverage). Yang pertama memberikan benefit atas biaya pengobatan karena sakit atau cedera sedangkan yang kedua memberikan benefit penghasilan ketika tertanggung tidak dapat bekerja karena sakit atau cedera. Di sini dapat dilihat adanya perbedaannya antara asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Dalam asuransi kesehatan tidak dibahas tentang risiko meninggal dunianya tertanggung namun hanya sebatas biaya kesehatan yang harus dikeluarkan tertanggung apabila ia mengalami sakit atau kecelakaan. Tidak ada benefit apa pun ketika tertanggung meninggal dunia.
Apa Saja yang Dicover dalam Asuransi Kesehatan ?
Asuransi kesehatan terutama yang berjenis medical expenses coverage memberikan manfaat biaya-biaya kesehatan atau pengobatan karena sakit atau kecelakaan. Biasanya yang dicover dalam jenis asuransi ini adalah : (1) biaya operasi dan perawatan rumah sakit (hospital-surgical expense) yang meliputi biaya rawat inap, biaya dokter dan ahli bedah, biaya obat jalan tertentu, perawatan lanjutan, biaya perawatan bersalin terbatas, dan lain-lain (2) biaya pengobatan penyakit berat (major medical) yang selain mengcover hospital-surgical expense juga mengcover perawatan outpatient, memakai perawat-perawat swasta, membeli atau menyewa peralatan kedokteran yang mahal, membeli obat-obatan resep, dan lain-lain.
Siapa yang Berhak Memasarkan Produk Asuransi Kesehatan ?
Merujuk pada UU No 40 Tahun 2014 Bab II Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa ”perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri”. Di sisi lain dalam undang-undang yang sama di Pasal 2 ayat 2 disebutkan, ”Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri”. Adanya irisan pada pasal tersebut menyebabkan produk asuransi kesehatan di Indonesia dapat dipasarkan baik oleh entitas bisnis asuransi jiwa (life insurance company) maupun asuransi umum (general insurance company) meskipun jika melihat karakteristik tata cara penggantian kerugiannya yang lebih banyak menggunakan cash basis (atau lebih populer disebut indemnity basis) maka produk ini lebih cocok dikelola oleh perusahaan asuransi umum.