‘Burden of Proof’ dan Penerapannya pada Polis Asuransi Berbasis ‘Named Perils’

Merujuk pada course book CII terbitan tahun 1984 berjudul Principles and Practice of Insurance karangan John T. Steele B.A, FCII disebutkan bahwa beban atau kewajiban pembuktian klaim (burden of proof) ada pada tertanggung dalam hal ia memang benar-benar mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang diasuransikan dalam polis, begitu juga dengan jumlah atau nilai kerugian atas kejadian tersebut. Continue reading “‘Burden of Proof’ dan Penerapannya pada Polis Asuransi Berbasis ‘Named Perils’”

Lebih Baik Mana, Membeli Polis Asuransi Berbasis Actual Cash Value (ACV) atau Replacement Cost Value (RCV) ?

Pak Fery dan Pak Joni adalah 2 (dua) orang bertetangga yang memiliki rumah dengan tipe, ukuran, atau luas yang sama serta dibangun pada tahun yang sama. Tidak ada perbedaan yang berarti diantara 2 (dua) tipe rumah tersebut mulai dari pondasi sampai atap rumah. Continue reading “Lebih Baik Mana, Membeli Polis Asuransi Berbasis Actual Cash Value (ACV) atau Replacement Cost Value (RCV) ?”

‘Indemnity’ vs ‘Actual Cash Value’

Menurut sejumlah buku literatur yang sering dijadikan acuan dalam standard ujian AAMAI, “indemnity” didefinisikan sebagi “mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it”. Dan merupakan salah satu dari 6 (enam) prinsip dasar asuransi selain insurable interest, utmost good faith, proximate cause, subrogation, dan contribution. Continue reading “‘Indemnity’ vs ‘Actual Cash Value’”

Perhitungan Nilai Ganti Rugi Klaim Asuransi Gempa Bumi Berdasarkan Wording PSAGBI AAUI

Basis penentuan harga pertanggungan dalam wording PSAGBI (Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia) AAUI sebagaimana yang termuat di website AAUI adalah Actual Cash Value dimana dinyatakan dalam Pasal 13, “Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba”. Continue reading “Perhitungan Nilai Ganti Rugi Klaim Asuransi Gempa Bumi Berdasarkan Wording PSAGBI AAUI”

Penentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kebakaran pada Objek Agunan Kredit Bank

Dalam praktek (mungkin) masih sering dijumpai adanya permohonan asuransi kebakaran (fire insurance) atas objek agunan bank (yang ditujukan kepada perusahaan asuransi rekanan) dimana nilai pertanggungan (sum insured) yang tercantum dalam SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) sama dengan nilai kredit atau nilai pembiayaan yang dikucurkan bank kepada debiturnya. Continue reading “Penentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kebakaran pada Objek Agunan Kredit Bank”

Definisi ‘Actual Cash Value (ACV)’

Dalam artikel sebelumnya sudah pernah saya singgung sedikit tentang Actual Cash Value (ACV) yang menjadi pedoman dalam perhitungan settlement klaim polis-polis asuransi kebakaran atau properti yang menggunakan wording PSAKI AAUI. Continue reading “Definisi ‘Actual Cash Value (ACV)’”

Membahas Definisi ‘Full Value’ pada SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memasuki tahun 2017 ini telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) terbaru yaitu SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 yang memperbaiki atau merevisi SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015. Dalam salinan SE dimaksud kita dapat membaca berbagai definisi yang tercantum pada bagian Ketentuan Umum, salah satunya yang menarik untuk dibahas di sini adalah definisi Nilai Penuh atau Full Value. Continue reading “Membahas Definisi ‘Full Value’ pada SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017”

Klaim Ledakan Tabung Gas Elpiji pada Polis Asuransi Kebakaran

Membahas klaim asuransi kebakaran yang terkait dengan peristiwa meledaknya tabung gas mungkin saja tidak sesederhana seperti yang dibayangkan mengingat salah satu kesulitan yang muncul dalam menganalisa klaim asuransi yang menggunakan basis named perils adalah adanya ketentuan dalam polis yang mengatur bahaya (peril) apa saja yang dijamin (insured perils) dan di sisi lain disebutkan juga bahaya (peril) apa saja yang tidak dijamin (excepted perils). Continue reading “Klaim Ledakan Tabung Gas Elpiji pada Polis Asuransi Kebakaran”

Pengecualian ‘Defective Material and/or Workmanship’ pada Polis CAR (Contractors All Risks)

Polis CAR (Contractors All Risks) adalah jenis polis asuransi berbasis “all risks” yang pada prinsipnya akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap segala jenis kerugian (loss) dan atau kerusakan (damage) yang disebabkan oleh segala jenis perils yang tidak disebutkan sebagai pengecualian, selama kejadiannya memenuhi unsur “unforeseen” dan “sudden”. Continue reading “Pengecualian ‘Defective Material and/or Workmanship’ pada Polis CAR (Contractors All Risks)”

Pengecualian ‘Faulty Design’ pada Polis Asuransi CAR (Contractors’ All Risks)

Pada sebuah proyek pelaksanaan konstruksi, pihak-pihak yang terlibat atau memiliki kepentingan di dalamnya antara lain pemilik proyek (owner/bouwheer), konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor. Continue reading “Pengecualian ‘Faulty Design’ pada Polis Asuransi CAR (Contractors’ All Risks)”

‘Ordinary Course of Transit’ pada Asuransi Marine Cargo

Transit Clause (Klausula 8.1) antara ICC 1/1/82 vs ICC 1/1/09 memiliki perbedaan isi redaksional klausula terkait kapan coverage mulai berlaku (start) dan kapan berakhir (terminate). Namun demikian, selama transit (di tengah-tengah perjalanan) tidak ada perbedaan isi redaksional karena sama-sama menyebutkan, “…continues during the ordinary course of transit…”. Continue reading “‘Ordinary Course of Transit’ pada Asuransi Marine Cargo”

Loading and Unloading Clause (yang Menambah Durasi) pada Asuransi Marine Cargo

Dalam pembahasan sebelumnya telah dibahas bahwa polis asuransi marine cargo merupakan jenis polis “perjalanan” (voyage policy) dimana durasi polis mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Transit Clause. Continue reading “Loading and Unloading Clause (yang Menambah Durasi) pada Asuransi Marine Cargo”