Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih Tercantum dalam Wording PSAKI ?

Dalam UU Asuransi No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan definisi Asuransi sebagai “perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.” Continue reading “Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih Tercantum dalam Wording PSAKI ?”

Ketentuan Pembayaran Premi dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia

Sebelum ketentuan pembayaran premi asuransi diatur secara khusus dalam salah satu pasal dalam wording PSAKI-AAUI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), terdapat perjalanan sejarah panjang sampai menemukan format yang sekarang dipakai. Continue reading “Ketentuan Pembayaran Premi dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia”

Tidak Ada Pengurangan Harga Pertanggungan pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re

Pada polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording PAR (Property All Risks) Munich-Re, harga pertanggungan (sum insured) tidak akan berkurang meskipun sudah terdapat klaim atas polis yang bersangkutan. Continue reading “Tidak Ada Pengurangan Harga Pertanggungan pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re”

Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re

Polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording polis PAR (Property All Risks) Munich-Re memiliki karakteristik yang berbeda dibanding polis-polis asuransi harta benda lainnya termasuk misalnya dengan PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia). Continue reading “Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re”

ITC (Institute Time Clause) Hulls 1.1.95 CL 280 ; All Risks Policy ?

Aturan main dalam polis marine yang berlaku global di dunia internasional secara umum mengacu pada MIA (Marine Insurance Act) 1906, mulai dari definisi asuransi marine, subject or object matter of insurance, who can insure, insured perils, dan sebagainya. Continue reading “ITC (Institute Time Clause) Hulls 1.1.95 CL 280 ; All Risks Policy ?”

Kegagalan Palapa-N1 Mengorbit dan Keberadaan Asuransi Satelit

Pada tanggal 17 Mei 2017, PT Palapa Satelit Nusa Sejahtera (PSNS), perusahaan JV (Joint Venture) yang didirikan bersama oleh PT Indosat Tbk dan PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pembelian satelit dengan menggandeng pabrikan satelit asal Cina yaitu China Great Wall Industry Corporation (CGWIC). Continue reading “Kegagalan Palapa-N1 Mengorbit dan Keberadaan Asuransi Satelit”

Virus Corona dan Pelajaran tentang Prinsip Proximate Cause

Berbagai negara di seluruh dunia akhir-akhir ini disibukkan dengan berita serangan virus Corona (Covid-19) yang sangat menakutkan karena sampai saat ini dinyatakan belum ditemukan adanya anti virus yang dapat menangkal penyakit tersebut. Continue reading “Virus Corona dan Pelajaran tentang Prinsip Proximate Cause”

‘Implied Duties’ dan ‘Express Duties’ pada Asuransi Kendaraan Bermotor

Jika pembahasan sebelumnya lebih berfokus pada ada tidaknya peluang pemegang polis asuransi kendaraan bermotor mengajukan klaim banjir dari sisi cause of loss, kali ini penulis akan menyampaikan perihal kewajiban-kewajiban (duties) yang harus dipenuhi pemegang polis agar klaim yang diajukan berjalan sukses. Continue reading “‘Implied Duties’ dan ‘Express Duties’ pada Asuransi Kendaraan Bermotor”

Apakah Pemegang Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Tanpa Perluasan Bahaya Banjir Dapat Berpeluang Mengajukan Klaim ?

Pertanyaan di atas bisa jadi muncul saat pemilik kendaraan bermotor yang telah membeli polis asuransi ternyata baru menyadari bahwa mereka hanya membeli proteksi asuransi pada level jaminan standard. Continue reading “Apakah Pemegang Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Tanpa Perluasan Bahaya Banjir Dapat Berpeluang Mengajukan Klaim ?”

‘Act of God (Viz Major)’ sebagai ‘Defence of Tort’ dalam Kasus Tuntutan Kerugian akibat Banjir

Kasus di bawah ini menggambarkan sebuah situasi dimana terjadi proses pembelaan oleh tergugat (defendant) atas gugatan hukum dari penggugat (plaintiff) dalam kasus bencana alam. Tuntutan pada kasus pertama tidak berhasil atau ditolak pengadilan sedangkan pada kasus kedua sebaliknya yaitu berhasil diterima pengadilan. Continue reading “‘Act of God (Viz Major)’ sebagai ‘Defence of Tort’ dalam Kasus Tuntutan Kerugian akibat Banjir”

Prinsip Subrogasi dalam Kasus Klaim Asuransi akibat Banjir di Jabodetabek

Memasuki awal tahun 2020, di saat pergantian tahun masih menunjukkan jeda beberapa jam, kita dikejutkan dengan berita bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah Jabodetabek. Continue reading “Prinsip Subrogasi dalam Kasus Klaim Asuransi akibat Banjir di Jabodetabek”